Bisnis.com, JAKARTA – Sumber investasi sektor publik pada sektor padat industri pada dasarnya tanpa bunga. Sejak diluncurkan pada tahun 2020, hanya satu wajib pajak (WP) yang merasakan manfaatnya pada tahun 2021 dan 2022.
Direktur Pajak (DJP) dalam laporan tahunan DJP 2023 menyebutkan hanya 9 wajib pajak yang mengajukan kredit investasi pada tahun 2020 hingga 2023.
Dari sisi nilai pakai juga tercatat minimal sebesar Rp 8,38 miliar pada tahun 2021 dan 2022 yang diperuntukkan hanya untuk satu wajib pajak.
“Nilai kegunaan tunjangan investasi di atas adalah nilai yang dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan bersih berdasarkan pajak penghasilan badan tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak dikalikan dengan persentase pajak penghasilan [22%],” tulis DJP dalam laporannya. , dikutip Senin (26/08/2024).
Berbeda dengan manfaat lain seperti tax holiday dan kredit pajak yang akan dinikmati 20 wajib pajak dan 36 wajib pajak pada tahun 2022. Peluang pajak terbesar adalah tax holiday 2022 senilai Rp 7,12 triliun.
Subsidi investasi juga merupakan cara untuk mengurangi laba bersih akibat adanya investasi baru atau perluasan perusahaan pada industri padat karya tertentu.
Subsidi investasi ini diberikan dalam bentuk perlengkapan PPh untuk 45 industri padat karya yang mempekerjakan 300 tenaga kerja per tahun.
Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan pendapatan investasi bersih berupa aset tetap termasuk tanah sebesar 60% untuk jangka waktu 6 tahun.
Oleh karena itu, konsesi ini berlaku selama 6 tahun sejak dimulainya produksi dengan pengurangan laba bersih sebesar 10% per tahun.
Padahal, industri padat karya yang berhak mendapatkan peralatan ini mulai dari industri pengolahan kopi, produk tekstil, alas kaki, hingga industri mainan anak.
Namun, laporan tersebut tidak merinci industri mana yang mendapat manfaat dari fasilitas tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel