Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha empat Fintech peer-to-peer (P2P) lending pada tahun ini. 

P2P lending atau yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) yang banyak dicabut izinnya tahun ini adalah TaniFund, Golden Bridge, Dhanapala, dan Investree.

Tindakan ini diambil karena kegagalan perusahaan-perusahaan tersebut dalam memenuhi persyaratan modal minimum dan ketentuan pemeliharaan.

Berikut ulasan fintech P2P lending yang akan dicabut izinnya OJK pada tahun 2024: PT Tani Asusun Madani Indonesia (TaniFund) 

OJK mencabut izin TaniFund pada 3 Mei 2024 karena tidak memenuhi persyaratan minimum ekuitas dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. Keputusan pembatalan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

“Panggilan ini dilakukan karena TaniFund tunduk pada kepatuhan, yaitu tidak terpenuhinya simpanan minimum dan tidak dilaksanakannya rekomendasi pengawasan OJK,” kata Kepala Bidang Edukasi, Pendanaan dan Komunikasi, Aman Santosa. 

Aman untuk memastikan bahwa penyelenggara mengambil tindakan pengendalian dan menerapkan pembatasan administratif pada tingkat hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

OJK juga melakukan diskusi mendalam dengan manajemen dan pemegang saham untuk mengonfirmasi niat TaniFund menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, lanjut Aman, hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen dan pemegang saham belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, TaniFund terancam sanksi akibat pembatalan izin usaha tersebut, ujarnya. 

Baru-baru ini, OJK menyebutkan telah dibentuk tim untuk menyelesaikan masalah Tanifund. Pembentukan kelompok likuidasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak lain yang terkait dengan TaniFund. 

Perusahaan wajib mengelola air dan menyediakan pusat data serta layanan pengaduan masyarakat/pengguna. 

“Perusahaan mengadakan RUPS [rapat umum pemegang saham] untuk memutuskan likuidasi dan menetapkan empat orang sebagai tim pemangku kepentingan,” kata Kepala Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal, LKM, dan LJK lainnya OJK Agusman pada Oktober lalu. 2 2024. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Pada tanggal 30 September 2023, Golden Bridge mengumumkan akhir bisnisnya. Kabar ini pertama kali terungkap melalui pengumuman resmi platform fintech P2P lending di situsnya.  

“Dengan berat hati, kami informasikan bahwa mulai tanggal 30 September 2023, Golden Bridge secara resmi berhenti melakukan registrasi pengguna dan transaksi penyaluran pinjaman,” kata kementerian Golden Bridge, seperti dikutip dari situsnya, Jumat (24 /11/2020). 2023). .  

Otoritas Jembatan Emas menyebut penutupan platform tersebut terkait dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK.  

Mereka menegaskan, jika ada hak dan kewajiban pembayaran, termasuk kegiatan pembayaran, yang belum selesai hingga 30 September 2023, maka akan dilanjutkan dan akan selesai sesuai waktu yang tepat.

Kemudian pada Juli lalu, OJK menyetujui pengembalian izin usaha Ora Ponto. Persetujuan dan pembatalan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. 

OJK mencatat Golden Bridge mengajukan permohonan pengembalian izin usahanya karena tidak dapat melaksanakan alokasi terkait modal minimum dan memenuhi jumlah direksi,  PT Selamat Gotong Royong (Dhanapala)

OJK menyetujui pengembalian izin Dhanapala melalui Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Dhanapala sebelumnya menyampaikan permintaan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis bagi para pemegang saham untuk mengkoordinasikan kegiatan usaha PT Selamat Teknologi Informasi Bisnis (LPBBTI) dalam satu entitas, sebab saat ini kelompok pemegang saham PT Selamat Gotong Royong berjumlah dua. . organisasi yang melakukan kegiatan usaha LPBBTI.  PT Investree Radika Jaya (Investree) 

OJK mencabut izin usaha Investree sesuai Keputusan Komite Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. 

Plt. Kepala Departemen Pendidikan, Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyatakan, pencabutan izin usaha Investree karena melanggar ketentuan minimum ekuitas dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait LPBBTI. dan kerusakan kinerja. yang mengganggu pelayanan dan aktivitas masyarakat.

“Perolehan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan khususnya penyelenggara LPBBTI yang jujur, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan sistem manajemen risiko yang tepat dalam kaitannya untuk melindungi nasabah/masyarakat,” kata Ismail dalam miliknya. pengumuman resmi, dikutip Senin (21/10/2024). 

Sebelum mencabut izinnya, Ismail memastikan OJK meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas, mencari investor yang memenuhi syarat dan berupaya meningkatkan operasional serta mematuhi peraturan terkait. 

Termasuk juga komunikasi dengan pengguna umum (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal tersebut di atas.

Selain itu, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif yang tegas kepada Investree, termasuk sanksi teguran hingga Peraturan Kinerja Usaha (PKU) sebelum izin usahanya dicabut.

Namun, Ismail mengatakan hingga waktu yang ditentukan, manajemen dan pemegang saham belum bisa memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jadi Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan terkait, kata Ismail.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA