Bisnis.com, Jakarta – Satgas Barang Impor Ilegal menyita 970 item senilai Rp 11,44 miliar atau sekitar 415.000 pcs produk kosmetik impor ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan intensifikasi produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia pada Juli hingga September 2024.
“Kami menemukan 970 jenis produk kosmetik impor ilegal dengan nilai ekonomi Rp 11,4 miliar,” kata Sulhas dalam jumpa pers di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (30/9/2024).
Sekadar informasi, produk kosmetik merupakan satu dari tujuh barang yang menjadi fokus pengawasan Kelompok Impor Ilegal.
Sementara itu, Sulhas beberapa bulan lalu mengungkapkan, para pelaku usaha lokal mengaku muak dengan serbuan produk yang datang tanpa izin BPOM dan instansi terkait lainnya.
Menurutnya, serbuan produk kecantikan ilegal membawa dampak yang sangat negatif. Bagi konsumen, penggunaan produk ilegal tentu sangat merugikan karena tidak ada jaminan produk tersebut layak digunakan atau tidak. Selain konsumen, tentunya produk ilegal tersebut merugikan negara, terutama dari segi pajak, dan industri kosmetik Tanah Air yang sedang berkembang.
“Industri kecantikan kita saat ini berkembang dengan baik, itu bagus dan tidak kalah saingnya dengan negara lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, sebanyak 45 kasus berhasil ditangani selama Juni-September 2024 di berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya,” ujarnya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Ikrar mengatakan sebagian besar produk tersebut berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal ini berkisar dari Lamelia hingga Brilliant.
Ia mengatakan masyarakat harus mengetahui bahwa merek produk kosmetik yang diimpor secara ilegal tidak terdaftar di BPOM.
Selain itu, produk ilegal yang disita ini akan dimusnahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ikrar mengatakan penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Badan POM berkomitmen mewujudkan pengawasan berimbang terhadap produk kosmetik,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel