Bisnis.com, XHAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang anggotanya antara lain Otoritas Jasa Keuangan melarang PT Xpertise Future Analytics Indonesia ( PT XFA AI) karena melakukan aktivitas ilegal. .

Sekretariat Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena menginvestasikan uangnya pada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok bernama PT Xpertise Future Analytics (PT XFA AI). ). Subjek setuju untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

“Tawaran ini menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2 Oktober 2024).

Menyusul pengaduan dan laporan tersebut, Satgas definitif telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota terkait untuk memastikan aspek hukum PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dijalankan.  Pihaknya juga telah meminta informasi dan klarifikasi kepada manajemen PT XFA AI. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena pimpinan perusahaan tidak hadir pada waktu yang ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas definitif, PT Kompania juga memberikan syarat pembiayaan, rekrutmen anggota, dan menawarkan produk jasa yang mengarah ke metode skema Ponzi.

Perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satgas telah melakukan pelarangan badan hukum PT XFA AI, pelarangan aplikasi, halaman dan media sosial terkait PT XFA AI serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melaksanakan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pengiriman uang atau investasi pada aset dengan imbal hasil tinggi dan bebas risiko. Regulator juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur dengan tawaran investasi atau posisi uang pada kegiatan yang tidak memiliki permasalahan hukum yang jelas.  Diharapkan masyarakat mengecek batasan izin dan kegiatan usaha kepada instansi yang berwenang,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel