Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pengoperasian satelit Starlink di Indonesia tidak mengganggu satelit Negara Republik Indonesia (Satria-1) milik Badan Komunikasi dan Akses Informasi. (Bakti).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan TI (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan, frekuensi yang dimiliki Starlink berbeda dengan Satria-1, sehingga tidak akan mengganggu domain Satria-1.

Ismail mengatakan Satria-1 memiliki frekuensi pita Ka. Jenis frekuensi ini sendiri merupakan pita frekuensi pada rentang 26,5 hingga 40 GHz yang mampu memberikan kapasitas bandwidth lebih besar dan cepat, seperti dikutip Prima Com, Jumat (17/5/2024).

“Nah, kalau Starlink itu pakai spektrum yang banyak karena lisensinya memang global. Itu di konstelasi LEO [Low Earth Orbit]. Konstelasi itu mengacu pada ribuan satelit yang mengorbit Bumi dan menjangkau seluruh dunia.” konstelasinya gunakan frekuensinya untuk dunia,” kata Ismail pada acara Ngopi Bareng di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ismail menjelaskan, kapan pun satelit ingin beroperasi di suatu negara, harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan negara tersebut atau hak pendaratan, termasuk Starlink. Untuk itu, dia menyebut Starlink dan Satria-1 tidak mengalami konflik.

“Tidak ada konflik antara Satria-1 dan Starlink, karena sudah diatur di ITU [International Telecommunication Union] melalui peraturan radio. Ada forum di mana kita berdiskusi secara global mengenai pengaturan spektrum frekuensi ini,” jelasnya.

Ismail menambahkan, spektrum frekuensi tidak hanya ditentukan oleh negara itu sendiri, karena spektrum frekuensinya tidak terbatas.

Oleh karena itu, spektrum frekuensi menjadi acuan global sehingga tidak ada konflik antara Satria-1 dan Starlink, jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, pembayaran penggunaan spektrum frekuensi Starlink dibayar di muka, sehingga diterbitkan Izin Stasiun Radio (ISR).

“Saya bayar puluhan miliar rupee. Tapi sudah dibayar di muka, sebelum izin keluar, dia sudah bayar. Kalau tidak bayar, ISR [izin stasiun radio] tidak akan keluar,” imbuhnya. .

Ia menjelaskan, biaya penggunaan spektrum ini akan meningkat setiap tahunnya. Sedangkan dasar hukum pengenaan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 43/2023 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Berapa banyak yang dia gunakan ya, dia akan membayar sesuai jadwal tarif. Dia juga menerima yang sama berdasarkan biaya spektrum dan membayarnya setiap tahun, dia membayarnya di muka, bukan terlambat, baru izinnya keluar. ” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel