Bisnis.com, JAKARTA – Emiten teknologi PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST) telah masuk dalam dewan pemantauan khusus lelang penuh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada Jumat (7/6/2024), Direksi Jasnita Telekomindo menjelaskan hal tersebut disebabkan harga saham JAST berada di bawah level indikatif Rp 51 per saham.

“Rata-rata harga saham JAST dalam enam bulan terakhir berada di bawah INR 51 di pasar reguler, yang mungkin menyebabkan beberapa investor JAST panik,” kata direktur tersebut.

Saham JAST diperdagangkan pada INR 30 per saham hari ini. Besaran mahar tersebut mencerminkan penurunan year-to-date (YTD) sebesar 40% selama sebulan terakhir.

Namun manajemen JAST menilai kinerja saham tersebut lebih baik dibandingkan kinerja perseroan yang berangsur membaik.

Pendapatan JAST pada Q1 2024 meningkat sebesar 9,55% dibandingkan kuartal tahun lalu, didorong oleh proyek yang sedang berjalan dengan beberapa mitra bisnis potensial.

“Selain layanan panggilan darurat 112, perusahaan semakin agresif dalam menyediakan layanan ini kepada otoritas setempat,” kata eksekutif tersebut.

Layanan pengawasan CCTV JasTrack juga mendapat tanggapan positif seiring dengan semakin populernya kecerdasan buatan (AI) akhir-akhir ini.

Di sisi lain, pengembangan ekosistem digital secara massal yang digalakkan pemerintah dinilai menjadi nilai tambah bagi JAST untuk meningkatkan penyediaan IoT di beberapa bidang.

Sebab, perseroan juga telah mendapat izin data [Siskomdat] dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai lampu hijau untuk meluncurkan layanan IoT.”

Oleh karena itu, manajemen JAST berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menunjukkan kepercayaannya sehingga perusahaan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi investor.

Kriteria khusus untuk Dewan Pemantau

Dewan Pengawas Khusus bukanlah kebijakan baru. Pada Senin 12 Juni 2023, BEI menerbitkan papan pemantauan khusus. Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pemantauan khusus.

Terdapat total 11 kriteria pengawasan khusus dalam Surat Perintah Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00030/BEI/05-2022 tentang Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Dalam Pengawasan Khusus.

“Bursa menempatkan efek-efek saham di bawah pengendalian khusus ketika perusahaan tercatat atau efek dari perusahaan tercatat memenuhi satu atau lebih syarat,” kata bursa dalam pernyataannya.

Pertama, harga rata-rata saham dalam 6 bulan terakhir kurang dari INR 51 di pasar reguler. 

Kedua, emiten yang telah memperoleh opini atas laporan keuangan terakhir yang diaudit, tidak menyatakan opininya (disclaimer).

Ketiga, penerbit tidak mencatat pendapatan atau perubahan pendapatan apa pun dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit dan laporan keuangan interim dibandingkan dengan laporan keuangan yang diajukan sebelumnya. 

Keempat, bagi emiten pertambangan dan pertambangan batubara yang telah menyelesaikan tahap produksi, namun belum mencapai tahap penjualan atau memulai tahap produksi.

Emiten juga merupakan holding company yang mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan batubara yang melakukan tahapan produksi. Namun bagi mereka yang belum mencapai tahap penjualan atau belum memulai tahap kegiatan produksi, pada akhir tahun anggaran keempat sejak masuk ke bursa, belum memperoleh penghasilan dari kegiatan utamanya. .

Kelima, emiten yang ekuitasnya negatif pada laporan keuangan terkini. Keenam, tidak memenuhi persyaratan yang mengatur sisa pencatatan di bursa dalam dua peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat ekuitas, selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, untuk 3 perusahaan yang sahamnya dicatatkan pada Papan Utama atau Papan Pengembangan.

Ketentuan angka I-V tentang Ketentuan khusus mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, kecuali saham pada Papan Akselerasi, yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat bagi perusahaan yang sahamnya dicatatkan pada Papan Akselerasi.

Ketujuh, mempunyai likuiditas yang rendah dengan rata-rata nilai perdagangan harian saham kurang dari 5.000.000 rupiah dan rata-rata volume perdagangan harian saham kurang dari 10.000 saham dalam 6 bulan terakhir di pasar reguler.

Kedelapan, emiten dalam keadaan dimintakan penundaan pembayaran utang (PKPU) atau pailit. Kesembilan, adanya anak perusahaan yang kontribusi labanya kepada emiten cukup besar, dan anak perusahaan tersebut dalam keadaan mengajukan PKPU atau mengajukan pailit.

Kesepuluh, tergantung aktivitas komersial emiten, perdagangan efek dihentikan sementara lebih dari 1 hari bursa.

Kesebelas, antara lain, syarat-syarat lain yang ditetapkan Bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah otoritas jasa keuangan.

Sebagai catatan, saham emiten masuk dalam dewan pemantauan khusus jika berada dalam situasi yang memenuhi salah satu dari 11 kriteria yang ditetapkan BEI.

________

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA