Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons RPOJK UMKM yang tidak mencantumkan porsi kredit UMKM yang terutang kepada perbankan atau nonbank sebesar 30% dari total kredit.

Seperti diketahui, pada awal tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta percepatan penyaluran kredit kepada usaha kecil.   

Jokowi menjelaskan, saat ini dukungan kredit perbankan yang diberikan kepada UMKM baru sebesar 19% dari total penyaluran kredit. Sedangkan target penyaluran segmen ini sebesar 30%.

Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Diane Ediana Ray mengatakan peraturan tersebut masih dalam bentuk rancangan. 

Namun, dia optimistis, selama Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun dengan baik, maka target peningkatan kredit UMKM akan lebih dari dapat dicapai.

“Karena pegangannya adalah rencana bisnis bank. “Mereka tidak memikirkan apa yang akan terjadi secara agregat, tapi sebenarnya sebagai bank individu, mereka punya kapasitas untuk terus meningkatkan [kredit UMKM],” ujarnya saat ditemui di DPR, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, Dian menegaskan, peran OJK akan lebih penting dimana OJK berfungsi sebagai pusat data dan analisis UMKM selain mempelajari model bisnis UMKM.

Nantinya akan ada satuan kerja baru di OJK untuk lebih mendukung pengembangan kredit UMKM, ujarnya. 

Ada beberapa hal yang diatur dalam rancangan ketentuan ini seperti penyiapan skema khusus pencairan/pembiayaan kepada UMKM, penggunaan dukungan credit scoring tools, serta penilaian berkala terhadap suku bunga kredit/margin pembiayaan UMKM.  

Selain itu, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diberi mandat untuk memberikan edukasi dan literasi keuangan kepada pelaku UMKM serta mengembangkan kemampuan SDM internal LJK untuk mendukung penyediaan akses pembiayaan UMKM.

Dayan mengatakan RPOJK diharapkan dapat memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan pemberdayaan UMKM.  

Sekadar informasi, RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang bertujuan untuk mendorong LJK (LJK bank dan LJK non bank) untuk mempermudah akses pembiayaan, termasuk memastikan pembiayaan UMKM sederhana, cepat dan efisien. untuk bersaing

Oleh karena itu, peraturan ini dapat memberikan peluang yang luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. 

“Kalau RPOJK UMKM, tidak ada persyaratan bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” kata Diane. 

Terdapat beberapa ketentuan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.  

Misalnya, Pasal 2 menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan harus mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. 

Sedangkan lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang bergerak di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.  

Pasal 3 kemudian menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib memfasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.  

Contoh kegiatan dalam pemberian pembiayaan kepada UMKM antara lain kemudahan persyaratan, proses yang lebih cepat, penilaian tingkat suku bunga atau imbal hasil pembiayaan pelaku UMKM, serta edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan pelaku UMKM. atau akses terhadap keuangan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel