Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Kajian Ekonomi dan Hukum (Selios) memperkirakan kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintahannya tumbuh lebih cepat dibandingkan pertambahan jumlah tenaga kerja nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam studi terbarunya bertajuk Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024: Pesawat untuk Orang Kaya, Sepeda untuk Masyarakat Miskin, Celios mengumpulkan data mengenai indikator ekonomi dan kekayaan menteri di kabinet Jokowi.

Hasilnya, Celios menunjukkan rata-rata pendapatan nasional Indonesia diperkirakan hanya meningkat 2,4% pada tahun 2019 hingga 2023.

Sedangkan rata-rata pertumbuhan kekayaan Presiden Joko Widodo dalam lima tahun terakhir mencapai 15,05%, demikian bunyi laporan Celios, Senin (30/9/2024).

Tak hanya Jokowi, sekelompok pejabat pemerintah juga mengalami kenaikan kekayaan tahunan minimal 8,61% pada 2019 hingga 2023. Pejabat publik yang dimaksud adalah menteri, Panglima TNI, dan Kapolri di bawah kepemimpinan Jokowi.

Total kekayaan mereka mencapai Rp 278,17 miliar sepanjang 2019-2023. Akumulasi aset meningkat 154,71% dari Rp9,65 triliun menjadi Rp24,56 triliun.

“Temuan ini membuktikan bahwa pejabat pemerintah menikmati kemakmuran lebih cepat dibandingkan rata-rata kota,” kata laporan itu.

Selain itu, Celios mengakui upaya telah dilakukan untuk menaikkan upah minimum. Namun, perbaikan ini sering kali tidak sejalan dengan inflasi dan biaya hidup.

Selios menegaskan, sistem pengupahan di Indonesia menunjukkan kelemahan yang signifikan, terutama disebabkan oleh kemampuan pemerintah dalam menetapkan upah melalui mekanisme seperti upah minimum lokal (UMP) dan upah minimum pemerintah/kota (UMK).

“Meskipun dimaksudkan untuk melindungi pekerja, upah minimum seringkali tidak mencerminkan kebutuhan nyata dan biaya hidup sebenarnya, dalam sistem yang tidak fleksibel terhadap inflasi dan perubahan ekonomi,” kata laporan tersebut.

Rekomendasi kebijakan

Celios juga merekomendasikan setidaknya lima kebijakan praktis agar kesenjangan antara kelompok ‘kaya’ dan ‘miskin’ tidak semakin parah. Pertama, pembatasan penghindaran pajak dan amnesti bagi individu atau perusahaan yang sangat kaya (tax amnesty dan kantor keluarga).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel