Bisnis.com, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 8 Juli 2024 sebagai tindak lanjut uji materi UU Cipta Kerja. . (Tindakan Terbaik tentang Penciptaan Lapangan Kerja).

Presiden KSPI Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi akan digelar di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara di Batavia.

Selain itu, aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja All in Job juga digelar di depan kantor pemerintahan di berbagai daerah seperti Kota Semarang, Surabaya, Batam, Maidan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontali, Banjarmasin, dan Makassar.

Jumlah pengunjuk rasa diperkirakan mencapai ribuan orang, kata Iqbal dalam keterangannya yang dikeluarkan, Minggu (7/7/2024).

Dijelaskannya, aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada Senin (8/7/2024) ini dilengkapi dengan keterangan ahli dan mendengarkan keterangan saksi pemohon untuk sidang lanjutan UU Cipta Kerja. Di Mahkamah Konstitusi

Khusus aksi demo di Jakarta, titik berkumpul aksi ditetapkan di Bundaran Patung Kuda, kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jalan Medan Merdeka Barat, Batavia Pusat. Pameran dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

“Kami berharap dalam undang-undang ini suara buruh didengar dan hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili pengujian seluruh undang-undang penciptaan lapangan kerja dapat lebih memperhatikannya,” ujarnya.

Kalangan buruh pada demonstrasi besok terutama merekomendasikan pencabutan UU Cipta Kerja dan penghapusan aksi serta penolakan upah rendah atau disebut musuh.

Secara rinci, ada sembilan alasan yang melatarbelakangi aksi demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 8 Juli 2024. Pertama, buruh menentang gagasan upah minimum yang dianggap murah dan berbahaya bagi kesejahteraan buruh. , karena upah minimum meningkat setiap tahun.

Kedua, buruh juga menolak sistem transmisi yang jumlahnya tidak terbatas dalam UU Cipta Kerja. Menurut Iqbal, aturan tersebut akan menghilangkan personel keamanan biro perjalanan.

Ketiga, buruh menolak ketentuan kontrak yang diulang-ulang dalam UU Cipta Kerja, yang menurut mereka tidak menjamin status pekerja tetap. 

Keempat, mereka juga menolak ketentuan tunjangan pemutusan hubungan kerja dalam UU Omnibus Cipta Kerja yang dinilai lebih murah dan merugikan pekerja yang ditempatkannya.

Kelima, buruh juga menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan PHK sehingga menempatkan pekerja pada risiko yang lebih besar.

Keenam, mereka ingin membuat jam kerja lebih tepat, sehingga memudahkan pekerja mengatur waktu kerja dan kehidupan pribadinya. Ketujuh, pekerja harus mendorong penyediaan asuransi bagi pekerja perempuan.

Kedelapan: UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja asing di dalam negeri. Gangguan ini dipertimbangkan bagi pekerja lokal.

Terakhir, para pekerja menganjurkan sanksi pidana yang lebih tegas bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

“Partai Buruh dan KSPI mengajak seluruh buruh dan elemen masyarakat untuk ikut serta dalam aksi ini. Kami berharap aksi ini dapat mendorong kekuatan untuk segera mendengarkan suara buruh dan mencabut UU Cipta Kerja yang terbukti merugikan. ,” kata Iqbal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel