Bisnis.com, JAKARTA — PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk. (NAIK) resmi mengambil alih pasar saham Indonesia hari ini (13/11/2024). Harga Waran UP Seri I (UP-W) langsung melonjak pada pembukaan perdagangan pertama.
NAIK-W dibuka dengan harga Rp 28 per waran. Selang beberapa waktu, NAIK-W langsung terbang ke level Rp 5.200% 53 per order, menutup perdagangan sesi 1, Rabu (13/11/2024).
Nilai transaksi mencapai Rp 34,37 miliar, dengan volume obligasi 802 juta, total frekuensi 53,85 ribu kali.
Berdasarkan prospeknya, setiap pemegang 2 saham yang diterbitkan NAIK berhak menerima 1 Waran Seri I, dimana Waran 1 Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham perseroan tersebut.
NAIK menerbitkan 375 juta Waran Seri I atau 15% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh dengan harga Rp 135.
Waran Seri I merupakan waran yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perseroan dengan nilai nominal Rp20 per saham dengan harga pelaksanaan Rp135 yang dapat dilaksanakan 6 bulan setelah diterbitkannya Waran Seri 1 untuk 12 tahun berikutnya. bulan. yaitu tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026.
Pemegang waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham yang mempunyai hak dividen sepanjang Waran Seri 1 tidak dilaksanakan terhadap saham tersebut. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan pada tanggal habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut akan kadaluarsa, tidak mempunyai nilai dan batal. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang.
Terkait penerbitan Waran Seri I, NAIK memperoleh dana sebanyak-banyaknya Rp 50,62 miliar untuk pelaksanaan Waran Seri I.
Sebagai informasi, Adiwarna Anugerah Abadi akan menjadi perusahaan ke-39 yang tercatat di BEI pada tahun 2024, dan telah menyelesaikan penawaran umum perdana (IPO). Dalam IPO tersebut, perseroan menerbitkan 750 juta saham atau 23,08% dari modal ditempatkan perseroan dengan harga Rp 107 per saham. Oleh karena itu, NAIK memperoleh pembiayaan IPO sebesar Rp 80,25 miliar.
NAIK didirikan pada tahun 2007 dengan kegiatan usaha saat ini yaitu Perdagangan Sistem Proteksi Kebakaran dan Jasa Sistem Proteksi Kebakaran. Jasa yang dimaksud dalam konteks ini meliputi jasa pemasangan dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran.
____
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembacanya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel