Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama Energy Shift Putra Adiguna mendesak pemerintah memastikan rencana investasi jangka pendek proyek energi baru (EBT) dapat dilaksanakan dalam upaya relaksasi peraturan sektor dalam negeri (TKDN).
“Pemerintah dan PLN harus memastikan rencana jangka pendek investasi EBT terlaksana karena banyak proyek yang belum terlaksana,” kata Putra saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Menurut Putra, perlu ada benchmark yang kuat dalam pelonggaran aturan TKDN untuk menjamin terbangunnya industri terkait EBT di Tanah Air.
Misalnya, pemerintah bisa menargetkan efisiensi proyek BT yang ditangguhkan untuk membatasi relaksasi TKDN, ujarnya.
“TKDN bisa bebas batas untuk memberikan indikasi jelas tentang pertumbuhan proyek EBT,” ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, Kementerian Energi dan Mineral memungkinkan beberapa pemberi pinjaman untuk menyalurkan pinjaman mereka ke proyek-proyek EBT di Indonesia.
Seperti diketahui, komitmen keuangan dari pemberi pinjaman luar negeri terhenti karena terkendala klausul pertemuan dengan TKDN.
Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Listrik dan Sumber Daya Mineral, mengatakan sebagian besar pemberi pinjaman menyambut positif perubahan undang-undang TKDN setempat.
Saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024), Enya mengatakan, “Kami sudah mengumumkan, artinya berbagi bahwa ada reformasi aturan dan berbagai pelaku investasi.
Sedangkan reformasi undang-undang didasarkan pada keputusan pemerintah yang memisahkan TKDN proyek EBT yang dikuasai Kementerian ESDM dengan TKDN bagian atau bahan yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. .
Enya mengatakan, peraturan setingkat Menteri (Permanen) tentang Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur TKDN untuk proyek EBT baru-baru ini telah disepakati.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM tersebut akan menghapus Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperine) No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengembangan Ketenagalistrikan.
Sedangkan Peraturan TKDN yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perindustrian akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Sedangkan batasan TKDN untuk proyek EBT dikaji berdasarkan penerapan TKDN untuk proyek pembangkit bersih yang beroperasi di Indonesia. Ambang batas TKDN proyek EBT memperhitungkan penggunaan teknologi, insinyur, dan persentase tenaga kerja lokal.
“Dengan undang-undang energi dan mineral yang baru ini, selain pembatasan, lebih dari 50% penanaman modal asing didorong untuk mengambil TKDN di proyek, bukan memasukkan TKDN di produk,” ujarnya. .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel