Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. selaku perwakilan The MAJ Collection Hotel & Residences Bandung telah memastikan akan menuntut haknya sebagai kreditur khusus menyusul pailitnya pengembang properti tersebut.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Dago Trisinergi Properti selaku pendiri MAJ Bandung dinyatakan pailit. Karena struktur ini, seluruh aset MAJ dikelola oleh wali amanat sebagai entitas pailit.
Hayunaji, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dalam penetapan pailit salah satu kliennya. Termasuk jika ada upaya banding yang dilakukan pelanggan.
“Dalam hal jual beli atau penjualan agunan, Bank Muamalat akan menggunakan haknya sebagai kreditur khusus sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” kata Hayunaji kepada Bisnis, Kamis malam (11/6/2024).
Seperti diketahui, MAJ Collection Hotel & Residences Bandung merupakan jaminan pinjaman dari PT Dago Trisinergi Properti kepada Bank Muamalat. Pada November 2023, Bank Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar lelang MAJ senilai Rp 314,2 miliar, namun lelang tersebut tidak ada pembelinya.
Penentuan kebangkrutan
Dago Trisinergi Properti, bagian dari MAJ Group yang mengembangkan MAJ Collection Hotel & Residences Bandung, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan pailit PT Dago Trisinergi Properti diputuskan pada 31 Oktober 2024. Pemohon pailit pada perusahaan patungan ini adalah PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah). Keputusan tersebut tertera dengan nomor registrasi 44/Pdt.Sus-Pebatalan Selamat/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo No. 3.Pdt.Sus-PKPU2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
“Memberitahukan kepada tergugat pembatalan (PT Dago Trisinergi Properti) pailit yang mempunyai akibat hukum,” tulis siaran pers dilansir Kamis (11/07/2024).
PN Niaga kemudian menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim yang memimpin perkara pailit tersebut. Sementara itu, pengawas yang ditunjuk untuk mengklarifikasi perkara pailit tersebut adalah MP Chandra Huatabarat, Asa Azumah Alba, dan Suhendra.
Rapat pertama kreditur dijadwalkan pada 12 November di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun batas terakhir pengajuan klaim adalah tanggal 29 November 2024. Klaim diajukan melalui wali yang beralamat di SSF Law Firm & Partners.
Berdasarkan keterangan Bisnis sebelumnya, proyek MAJ didanai oleh Ancora Residential Fund yang bekerja sama dengan MAJ Group dan Amarta Group. Ancora didirikan oleh mantan Menteri Perdagangan pada tahun 2011-2014, Gita Wirjawan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel