Bisnis.com, JAKARTA – Distributor tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Semerang. Meski kondisinya memprihatinkan, Sritex meninggalkan utang hingga 1,6 miliar dolar. Pihaknya juga prihatin dengan dampak kemungkinan pemecatan pegawai akibat putusan pailit tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel