Bisnis.com, Jakarta – Investor minoritas yang memegang saham PT Sri Rijeka Asman Tbk. (SRIL) diimbau untuk mencermati segala tindakan hukum lebih lanjut yang diambil SRIL menyusul pernyataan pailitnya oleh Pengadilan Niaga (PN) Provinsi Semarang. 

Fateh Alianya Budiman, Analis Riset Senior Lotus Andalan Securitas, mengatakan jika industri tekstil tidak diatur di dalam negeri, maka akan berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di industri tersebut.

“Agar industri TPT di Indonesia bisa semakin berkembang, maka bisnisnya harus mudah. “Kalau ini tidak dilaksanakan maka akan menyulitkan industri ini,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Ia juga menjelaskan, jika bangkrut, tinggal menunggu langkah selanjutnya. Hal ini dikarenakan perusahaan mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pemegang saham mempunyai hak. 

Sementara itu, dia menyarankan investor untuk menunggu langkah selanjutnya.

“Kalau sudah begini, kita tidak bisa berbuat apa-apa, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Literasi dan Edukasi Pelanggan Vinko Satrio Pekerti dari PT Kiwoom Sekuritas Indonesia mengatakan, situasi ini menyebabkan penyesuaian harga jual pakaian dalam negeri yang signifikan. Akibatnya, sebagian besar perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada krediturnya.

Tren penurunan penjualan sejak masa pandemi Covid-19 berdampak serius pada kemampuan perseroan memenuhi kewajibannya, kata Winco saat dihubungi Basis, Kamis (24/10/2024).

Winco mengatakan, dinyatakannya saham SRIL bangkrut akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investor terhadap sektor industri.

“Mulai tahun 2021, jika lockdown dicabut, kemungkinan besar harga saham SRIL akan turun ke level Rp 50. Namun kecil kemungkinannya BEI akan melakukan suspensi, apalagi menambah kasus kebangkrutan ini, dalam waktu dekat masa depan,” kata Winco.

Industri tekstil secara umum menghadapi tantangan fluktuasi harga bahan baku dan persaingan global, kata Winco. Ia berharap pemerintah dapat memanfaatkan upaya ini untuk mencari solusi permasalahan industri.

Hingga akhir tahun 2023, mayoritas saham SRIL dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia sebanyak 12.072.841.076 (59,03%) dan masyarakat umum memiliki 8.379.335.768 (40,97%). Dari sisi peringkat direktur dan anggota komite, Iwan Kurniawan Lukminto 107.636.884 (0,5263%) dan Iwan Setiawan Lukminto 109.116.884 (0,5335%).

Di bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SRIL di seluruh pasar mulai perdagangan saham sesi I pada 18 Mei 2021.

Sejak itu, saham SRIL bertahan di level Rp 146 dan suspensi saham SRIL terus berlanjut selama 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan.

Sekadar informasi, Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan pailit terhadap Seritex dan perusahaan lainnya dibacakan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Senin (21 Oktober 2024). Berdasarkan laman resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24 Oktober 2024), pemohon yakni PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perjanjian dengan tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. 

Sementara yang menjadi responden tidak hanya Sritex, namun juga anak perusahaan lainnya yakni PT Sunar Pantaja Jaja, PT Buttertex Industries, dan PT Premyudah Mundrejia. 

Dalam pernyataan yang diterima Binance, manajemen Syracuse menghormati keputusan hukum tersebut dan merespons dengan cepat melalui integrasi internal dan integrasi dengan pemangku kepentingan terkait. 

“Hari ini kami telah mengajukan banding untuk memastikan masalah ini diselesaikan dengan baik dan kepentingan pemangku kepentingan kami terpenuhi,” kata manajemen Syretex dalam keterangan yang diterima perseroan, Jumat (25/10/2024).

Certex mengatakan tindakan hukum tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Certex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung bisnis tekstilnya selama lebih dari setengah abad.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.