Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan pusat data sementara nasional (PDNS) membutuhkan anggaran besar yakni Rp 542 miliar pada tahun 2024. Sedangkan dana yang tersedia hanya sebagian saja.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan anggaran Rp542 miliar merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintahan PDN. Besaran anggaran tersebut tidak sama dengan anggaran saat ini yang hanya Rp 257 miliar.

“Saat ini PDNS membutuhkan anggaran sebesar Rp542 miliar pada tahun 2024, dan yang tersedia hanya Rp257 miliar, sehingga operasional PDNS pada Oktober-Desember 2024 belum ada anggarannya,” kata Nezar dalam Rapat Kerja Komite I DPR. Politik, Hukum dan Keamanan, Senin (23-09-2024).

Tak hanya itu, Nezar juga mengatakan kebutuhan anggaran pengelolaan PDNS pada tahun 2025 membutuhkan anggaran sebesar Rp486 miliar.

“Tahun 2025 juga dibutuhkan anggaran sebesar Rp486 miliar dan saat ini yang tersedia hanya Rp27 miliar atau sekitar 5,6%,” ujarnya.

Menurut Nezar, hal ini menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi pengelola PDN yang memiliki anggaran terbatas. Oleh karena itu, dia menilai diperlukan dukungan yang signifikan terhadap anggaran PDNS.

“Seharusnya dukungan anggaran menjadi prioritas karena secara mental jika anggaran infrastruktur SPBE dikembalikan ke masing-masing departemen/organisasi dan pemerintah daerah, akan ada potensi efektif penganggaran miliaran rand per tahun,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nezar, pihaknya juga akan menghentikan pelaksanaan program listrik berbasis pemerintah (SPBE) dan program Satu Data Indonesia.

Namun Nezar mengatakan, proses dekripsi 6.413 mesin virtual (VM) yang membutuhkan waktu 209 hari untuk memulihkan layanan organisasi layanan/daerah menggunakan PDNS telah berhasil dipercepat dengan BSSN yang selesai pada 13 Agustus.

Sementara itu, 42 utilitas publik prioritas kembali 100% pada 25 Agustus. Dilaporkan 73% dari 2.120 layanan atau 1.560 layanan telah pulih hingga 21 September.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel