Bisnis.com, JAKARTA—BOM Emiten Karya, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyediakan dana untuk melunasi obligasi yang jatuh tempo pada November 2024. 

Chief Financial Officer PTPP Agus Purbianto mengatakan, Obligasi Permanen PTPP Seri B Tahap I Tahun 2019 akan jatuh tempo pada 27 November 2024. Obligasi dengan peringkat idA+ Single A Plus memberikan tingkat kupon sebesar 8,5% per tahun.

“Perusahaan akan menyisihkan dana untuk pembayaran pinjaman interim sebesar Rp250 miliar yang akan dibayarkan pada 26 November 2024 melalui KSEI,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (23/9/2024). 

Agus menjelaskan, dana untuk membayar obligasi yang jatuh tempo tersebut seluruhnya bersumber dari dana internal perseroan. 

“Merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu dan akurat,” tambahnya. 

Pada akhir Juni 2024, PTPP dilaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp4,33 triliun. 

Sedangkan utang dan sukuk Muharaba jangka pendek PTPP mencapai ITR 1,71 triliun 400 miliar.  Selain itu, PTPP memiliki utang jangka panjang sebesar $2,08 triliun dan utang $591,75 miliar. 

Perkembangan lainnya termasuk perusahaan konstruksi milik negara PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 13,11 triliun periode Januari-Juli 2024. 

Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo mengatakan, pengadaan kontrak baru tersebut didominasi proyek dengan porsi Rp 49% dari pemerintah, 32% dari badan usaha milik negara (BUMN), 18% dari swasta, dan hanya 1% dari lainnya.

“Nilai kontrak tertinggi adalah 40% untuk jalan dan jembatan, 38% untuk pergudangan, 18% untuk industri, 3% untuk pelabuhan, dan 1% untuk lainnya,” kata Joko kepada Bisnis, Rabu. (4/9/2024). 

Berdasarkan laporan perseroan, PTPP telah memenangkan tender proyek di luar Wilayah Ibu Kota Negara (IKN) senilai Rp 9,98 triliun. Jumlah tersebut mewakili 76,17% dari total nilai kontrak baru yang dibuat untuk periode Januari-Juli 2024. 

Sedangkan nilai kontrak yang diterbitkan IKN Nusantara mencapai Rp3,12 triliun atau menyumbang 23,82 persen dari total pengadaan kontrak baru PTPP.

Lihat Google Berita dan berita serta artikel WA lainnya