Pelunasan utang obligasi dan sukuk oleh PTPP diharapkan dapat mengembalikan tingkat kepercayaan investor terhadap BUMN Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN konstruksi PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menggelontorkan Rp1,25 triliun untuk melunasi obligasi mudharabah dan sukuk yang jatuh tempo pada Selasa (02/07/2024).  

Rinciannya, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar.

Obligasi dan sukuk mudharabah tersebut merupakan hasil penawaran umum berkelanjutan yang diselenggarakan PTPP pada tahun 2021 dengan jangka waktu tiga tahun dan kupon 8,5% per tahun. 

Direktur PTPP Novel Arsyad mengatakan perseroan mengirimkan dana pelunasan obligasi dan sukuk mudharabah ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (1/7/2024) atau sehari sebelum tanggal jatuh tempo. 

“Pada tanggal 1 Juli 2024, kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan obligasi dan sukuk mudharaba yang jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024, suatu langkah yang menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya memulihkan tingkat investor. . . kepercayaan terhadap pembangunan BUMN,” ujarnya. 

Menurutnya, pemenuhan komitmen matang tersebut merupakan komitmen PTPP untuk mengedepankan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan dampak positif terhadap operasional keuangan ke depan. 

Pada pemberitaan sebelumnya, PTPP menerbitkan obligasi berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 senilai Rp 434,62 miliar.

Corporate event ini merupakan rangkaian penawaran umum dengan total tujuan menghimpun dana Rp3 triliun. Pada penawaran obligasi tahap pertama, perseroan menetapkan bunga obligasi sebesar 10,25% per tahun.

Jangka waktu obligasi ini adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian prospektus yang dipublikasikan PTPP beberapa waktu lalu dalam keterbukaan informasi. 

Manajemen PTPP mengatakan bunga obligasi akan dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Pembayaran bunga obligasi pertama dijadwalkan pada 28 September 2024, dan bunga obligasi juga jatuh tempo pada 28 Juni 2027.

Dalam penambahan modal ini, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Samuel Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. bertindak sebagai penjamin emisi pada saat menerbitkan surat berharga.

Sedangkan PT Bahana Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. (BJBR) sebagai pengurus.

Sementara itu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA (Single A) kepada PTPP sehubungan dengan penawaran umum obligasi tersebut.

—————————-

Penafian: Laporan ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel