Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) dicatatkan oleh Matra Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Hal ini tertulis sesuai surat kuasa pengguna anggaran Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Energi Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024. .

Sekretaris Koperasi Basa Karya Ermi Puspa Yunita mengatakan, surat tersebut dikirimkan kepada Gerakan Persatuan Matra-Vaskita Karya (KSO).

“KSO Matra-Waskita telah tercatat sebagai kontraktor PJUTS [Lampu Jalan Tenaga Surya] pada TA 2023 untuk Distrik 4 Indonesia,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia. / 2024).

Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dilarang ikut serta dalam barang dan kegiatan kejaksaan sejak tanggal putusan, serta masuk dalam daftar hitam nasional, kata Ermi. dan masuk daftar hitam. menu.   

“Menyikapi surat keputusan tersebut, perseroan akan bertindak sesuai ketentuan regulator terkait,” kata Ermi.

Dalam nota perdagangan pertengahan Maret lalu, Kementerian ESDM menyatakan akan membatalkan kontrak dan menerbitkan daftar penyedia jasa PJUTS jika tidak menyelesaikan kontrak pada 30 Maret 2024.

“Jika tidak selesai maka kontraknya akan dibatalkan dan penyedia jasa terkait akan dipasarkan sesuai undang-undang,” kata Enia Listianni Devi, CEO Konservasi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi (EBTKE), di DPR RI pada Maret lalu. 25.2024.

Menurut Kementerian ESDM, total ada 4.955 paket kontrak PJUTS yang diterbitkan KSO Matra-Waskita Wilayah 4 Indonesia. Hingga akhir Maret, pemasangan PJUTS ditargetkan mencapai 22.785 titik, namun pada tahun 2023 hanya mencapai 21.112 titik.

Keputusan tersebut semakin membebani Basa Kariya yang kini tengah digugat tiga kreditur atas keterlambatan pembayaran utang (PKPU).

Basa Karya menerima dua permohonan PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Bisnis Jakarta pada 22 April 2024. Kasus pertama adalah PT Diandra Kharisma Abadi vs 117/Pdt. (PKPU) 117).

Sedangkan perkara kedua diajukan oleh CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi. Permohonan PKPU ini terdaftar pada 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).

————–

Penafian: Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong Anda membeli saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel