Bisnis.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai masyarakat menolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena belum memahami manfaatnya.
Hal itu disampaikannya saat membuka konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Gedung Binah Garha, Jakarta Pusat pada Jumat (31/05/2024).
Masalahnya banyak yang belum tahu, karena Perpres baru keluar, banyak yang bertanya-tanya, katanya kepada wartawan.
Padahal, kata Moeldoko, Tapera merupakan turunan dari program Badan Survei Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang menyasar tidak hanya pegawai negeri sipil (ASN), tapi juga pekerja swasta dan pekerja lepas.
Menurut dia, jika pendekatannya dilakukan secara luas, ia yakin masyarakat akan merasakan manfaat dari program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tepra). . ).
“Ini bukan bantuan, ini penyelamatan sampai terjadi sesuatu yang disebut pemupukan nanti.” Jadi, seperti pohon padi, mereka memupuknya agar mempunyai banyak anak dan kemudian mempunyai anak. Dari materi yang terkait nanti kalau mau diambil setelah pensiun bisa diuangkan, bermanfaat. Apa salahnya? Tidak ada ruginya.”
Oleh karena itu, Mueldoko meyakini program penurunan upah buruh tidak akan ditunda meski masih banyak pihak yang mempunyai kelebihan dan kekurangan di lapangan.
“Kesimpulan saya rekaman ini tidak akan ditunda, belum dilaksanakan. Moeldoko menyimpulkan, “Sejak berganti dari Bapertarum menjadi Tapera, terjadi kekosongan pada tahun 2020 hingga 2024 tanpa adanya kontribusi apa pun, karena Tapera belum berjalan.
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnaker) mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tepra) tidak serta merta menyebabkan penurunan upah atau gaji pekerja di sektor tersebut secara langsung. sektor swasta. bagian
Direktur Jenderal Pembinaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (PHI) Inda Anguru Putri mengatakan, mekanisme penurunan upah sektor swasta baru akan diterapkan pada tahun 2027 melalui peraturan perundang-undangan Menteri Ketenagakerjaan.
Batas waktunya masih 2027. Jadi saya ingin sampaikan, terbitnya PP 21 Tahun 2024 ini tidak hanya secara langsung menurunkan gaji atau gaji pegawai TNI dan Polri non-ASN, ujarnya dalam forum yang sama.
Indeh mengatakan, dalam Pasal 15 PP 21 Tahun 2024, aturan tersebut mengatur besaran tabungan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja peserta. Total tabungan pekerja yang berpartisipasi adalah 0,5% untuk pemberi kerja dan 2,5% untuk pekerja itu sendiri. Selain itu, jumlah tabungan peserta wiraswasta menjadi tanggung jawab peserta wiraswasta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penghitungan penentuan pengganda tabungan peserta diatur dengan peraturan Badan Penyelenggara Tapera (BP).
Dasar penghitungan penetapan pengganda tabungan peserta Tapera dikendalikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Sumber Daya Manusia, Komisioner BP Tapera, yang merupakan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan perumahan.
Pasal 68 juga mengatur bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya di BP Tapera paling lambat 7 tahun setelah disahkannya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga pengusaha harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027 untuk menyebutkan
Terkait Pasal 15 ayat 4b PP tersebut disebutkan Menteri Ketenagakerjaan mengatur ketentuan wajib iuran Taper bagi pegawai swasta dan pegawai BUMN/BUMD.
Sedangkan penyesuaian pemotongan bagian Taper bagi PNS, TNI dan Polri atau pekerja yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri Keuangan. Menkeu juga akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Inde menegaskan, nantinya mekanisme pemotongannya akan disesuaikan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel