Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management (PAM) pada 8 Mei 2024, perusahaan keuangan syariah yang didirikan oleh ustadz Yusuf Mansur.
Alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Asset Management karena melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Akibat pencabutan izin usaha tersebut, Paytren kini dilarang melakukan kegiatan komersial sebagai manajer investasi, serta dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk kegiatan apapun.
Sementara itu, Paytren juga wajib memenuhi seluruh kewajiban seluruh pelanggannya, di OJK, dan wajib segera melikuidasi perusahaan tersebut paling lambat 180 hari setelah izin usahanya berakhir.
Sebelumnya, Paytren juga terlibat dalam beberapa kasus, termasuk dugaan penipuan terhadap sekitar 2.500 investor. Pada tahun 2022, Yusuf Mansur juga berencana menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM). Sosok dibalik Paytren
Setelah berdirinya Paytren, ada nama Jaman Nurkhatib Mansur atau biasa dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansur. Ia lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1976.
Yusuf Mansur menempuh pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dan melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Chairiyah Mansuriyah, sebuah lembaga pendidikan yang dikelola oleh keluarganya.
Lulus Mts, Yusuf Mansur melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah 1 Negeri Grogol. Setelah itu melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum dan Jurusan Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebelum membangun Paytren, Yusuf Mansur juga terjun ke dunia bisnis, memasuki bisnis IT pada tahun 1996, meski kemudian gagal.
Ia kembali mencoba peruntungan dalam bisnis penjualan es krim di Kalideres.
Seiring semakin dikenalnya nama ustadz, berbagai bisnis lain pun ia jajaki, antara lain gastronomi dengan berinvestasi di Waroeng Steak and Shake, gerai Bebek H. Slamer, dan Steak Obonk.
Kekayaannya pun ia salurkan ke sejumlah saham seperti MNC Bank senilai Rp 80 miliar, Bank Syariah Indonesia, dan klub sepak bola Finlandia Lechia Gdansk pada 2018. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham perusahaan logistik PT Zebra Nusantara. (ZBRA), meski nilainya tidak jelas.
Pada tahun 2013, Yusuf Mansur membentuk PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren sebagai perusahaan keuangan syariah, untuk melakukan berbagai kegiatan pengelolaan keuangan dan investasi.
Namun, perseroan baru bisa beroperasi sebagai penyedia layanan sistem pembayaran mulai tahun 2018, setelah mendapat izin transfer uang elektronik berbasis server dan uang elektronik dari Bank Indonesia.
Komposisi pemegang saham Paytren saat pertama kali beroperasi adalah Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp 8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing memiliki Rp 1 miliar.
Namun pada Maret 2022, Ustaz Yusuf Mansur memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM). Jika saham tersebut dijual, Yusuf Mansur akan bebas sepenuhnya dari kepemilikan saham di PT PAM.
Selain itu, Yusuf Mansur masih harus menangani e-money Paytren di bawah PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang kini bermasalah karena banyak karyawannya yang belum dibayar. Sejumlah anggota juga mempertanyakan Paytren mengapa mereka tidak bisa menarik dana dari akun lisensinya.
Karena minimnya dana kelolaan, manajemen PAM akhirnya menyurati OJK dengan rencana pembongkaran produk pengelolaan aset kelolaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel