Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah menjadi 15 bank pada pekan kedua September 2024. Baru-baru ini, PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mendapat laporan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izinnya.

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Modal Primadana Alam

Pencabutan izin usaha PT BPR Alam Primadana Capital merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, tulis Kepala OJK Provinsi Jabodebek dan Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resmi, Jumat (13/09/2024).

Sementara itu, pada 29 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Alam Primadana Capital sebagai bank pengawasan sebagai bank dalam rehabilitasi (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai ketentuan (negatif 31,21%). ). dan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat “Tidak Sehat”. 

Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Alam Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Under Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR untuk melaksanakan upaya restrukturisasi. , termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun Manajemen dan pemegang saham BPR tidak dapat melaksanakan restrukturisasi BPR.

Berdasarkan Keputusan Anggota Pengurus Program Jaminan Simpanan dan Keputusan Bank No. 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Rehabilitasi Bank pada PT BPR Alam Primadana Capital Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Alam Primadana Capital dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

Atas permintaan LPS, berdasarkan Pasal 19 OJK tersebut di atas, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan menjalankan tata cara likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Alam Primadana Capital tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan BPR Alam Primadana Capital ini, maka selama tahun 2024 atau sejak 1 Januari hingga 13 September 2024, OJK mencabut izin usaha 15 bank. Semuanya merupakan bank ekonomi dan mendominasi Jawa Tengah. Berikut rinciannya:

Daftar Bank Pailit di Indonesia Tahun 2024:  

1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berlokasi di Jalan A. Yani no. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kabupaten Jepara, Provinsi Jepara, Provinsi Jawa Tengah. 

Hal ini sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). .

 

2. PT BPR Dananta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta, Kabupaten Kudus. 

Sementara itu, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen. 

Sebelum penarikan tersebut, OJK pada 13 Desember 2023 menetapkan PT BPR Dananta berstatus bank pengawasan dalam restrukturisasi, mengingat tingkat kesehatan (TKS) yang dimilikinya berpredikat tidak sehat. 

 

3. BPRS Saka Dana Mulia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup bank tersebut setelah libur Idul Fitri 2024 Sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024. bank terbaru. yang dikenakan sanksi pencabutan izin usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.

Sebelumnya, pada 10 April 2023, OJK menempatkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam pengawasan bank restrukturisasi, mengingat tingkat kesehatan (TKS) memiliki peringkat Kurang Baik.

 

4. BPR Bali Artha Anugrah

Pencabutan usaha perbankan di Jalan Diponegoro no. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali mengacu pada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. 

Bank-bank ditutup karena masalah permodalan dan likuiditas yang tidak kunjung membaik. 

 

5. BPR Sembilan Mutiara

BPR yang beralamat di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat telah dicabut oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Sebelumnya OJK berupaya melakukan revitalisasi BPR. Namun pada akhirnya direksi, direksi, dan pemegang saham gagal menyelesaikan restrukturisasi BPR Sembilan Mutiara. 

 

6. BPR Aceh Utara

OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu pada keputusan anggota Dewan Pengawas OJK No. KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara. 

Bank yang berlokasi di Jalan Merdeka no. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempunyai status kesehatan sebelumnya. Pada 12 Januari 2024, OJK memutuskan untuk menempatkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank. 

OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham pengendali di BPR untuk melaksanakan restrukturisasi, namun tidak bisa dilaksanakan. 

 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel