Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mengungkap penyebab pasokan semen nasional tidak terserap maksimal seiring masifnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Umum ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan kapasitas produksi semen nasional saat ini sebesar 119,9 juta ton per tahun dengan tingkat utilisasi sebesar 55%. Kebutuhan dalam negeri hanya 65,5 juta ton.
“Kelebihan kapasitas ini tidak lepas dari terus dibangunnya pabrik-pabrik yang izinnya sudah lama, sehingga kami berharap tidak dibangun pabrik-pabrik baru untuk menghindari kelebihan kapasitas yang tinggi,” kata Lilik. Bisnis, Selasa. (28.05.2024).
Menurut Lilik, kebijakan moratorium pabrik baru yang berlaku saat ini hanya berdampak nyata pada pengajuan investasi izin baru. Dan izin yang dikeluarkan hingga tahun 2021 akan terus berlanjut.
Dalam izin terbaru perusahaan untuk industri semen, melalui Unified Submission (OSS) online, dia menjelaskan, kebijakan moratorium investasi pabrik baru sudah dimasukkan.
“Izin baru tidak bisa lagi diproses atau dikunci di sistem kecuali Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, namun belum tercantum dalam peraturan pemerintah daftar prioritas investasi,” jelasnya.
Namun baru-baru ini dia mendapat kabar bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tengah menjalin kerja sama dengan perusahaan asal China untuk membangun pabrik semen baru.
Kerjasama ditandatangani oleh m.a. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dan PT Kobexindo Cement konsorsium Hongshi Holding Group, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Selain itu, pabrik di Aceh berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan investasi Rp 10 triliun yang bekerjasama dengan PT Kobexindo Cement.
Hal ini dinilai melanggar moratorium. Lilik mengatakan kerja sama itu akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatara yang seluruhnya milik BUMN. Bahkan, pabrik PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Aceh yang memproduksi 1,8 juta ton per tahun dipastikan tutup.
Kemudian PT Semen Padang di Sumbar berkapasitas 8 juta ton dan PT Semen Baturaja di Sumsel berkapasitas 2,5 juta ton. Situasi ini juga mengancam pabrik-pabrik swasta nasional yang berekspansi ke Sumatera.
“Jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi terus membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan izin melalui OSS, maka ke depan akan sulit menyediakan persyaratan yang diperlukan untuk berusaha, seperti sertifikat SNI, dan produk yang dihasilkan akan menjadi lebih baik. menjadi ilegal, itu melanggar hukum yang berlaku saat ini,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA