Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan produk olahan tuna dan bonito Indonesia bisa menikmati preferensi bea masuk 0% Jepang.

Pembebasan bea masuk ini didapat setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag) dan Menlu Jepang menandatangani rancangan perjanjian Amandemen Protokol Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) pada 8 Agustus 2024.

“Mudah-mudahan ekspor produk-produk tersebut ke Jepang dapat kita tingkatkan dan menarik minat investasi di sektor perikanan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1). 13). ) dinyatakan dalam . 8/2024). )

Barang yang dibebaskan bea masuk antara lain bonito dan bonito lainnya dalam wadah tertutup (HS 1604.14.010), ikan tuna dalam wadah tertutup (HS 1604.14.092), bonito matang dan kering serta bonito lainnya (HS 1604.14.091) dan lain-lain (HS 1604.144. 099).

Dua produk tersebut, antara lain ikan bonito matang dan ikan bonito lainnya, mempunyai persyaratan tambahan yakni panjang bahan baku minimal 30 sentimeter.

Terkait hal ini, Budi mengatakan, PKC dan Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF) sedang menyelesaikan prosedur operasi melalui sertifikat kargo yang disepakati bersama. )

“Indonesia merekomendasikan penggunaan Sertifikat Hasil Tangkapan (SHTI) untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Selain 4 pos tarif untuk produk olahan, Indonesia juga diberikan pembebasan bea masuk untuk 67 pos tarif produk akuatik yang masuk ke pasar Jepang. Diantaranya tuna sirip kuning beku, fillet nila segar, fillet ikan todak beku, kerang, olahan lobster, dan kepiting beku.

Budi mengatakan, perjanjian tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan parlemen kedua negara. Ia berharap perjanjian ini bisa diberlakukan secepatnya.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel