Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimulyon sebagai Kepala Badan Pengelola Modal Federal (OIKN). Basuki mendapat gaji dan tunjangan baru.

Pengangkatan Basuka sebagai ketua OIKN berlanjut menjadi ketua OIKN sejak Juni menggantikan Bambang Susanton yang mengundurkan diri.

Setelah menduduki jabatan baru tersebut, Basuki akan menerima gaji bulanan hingga Rp 172,71 juta. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Lain Presiden dan Wakil Presiden OIKN.

Rinciannya, hak finansial sebesar 172,71 triliun yang terdiri dari gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan tambahan Rp648.840, tunjangan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.

Sedangkan Wakil Presiden OIKN setiap bulannya menyetorkan royalti sebesar Rp155,18 juta. Rinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan tambahan Rp634,77 juta, bonus Rp11,56 juta, bonus Rp138,07 juta.

Tak berhenti sampai disitu, kedua petinggi OIKN juga akan diberikan manfaat lain melalui dana operasional. Sementara biaya operasional Presiden OIKN mencapai Rp 178 juta, sedangkan Wakil Presiden OIKN Rp 145 juta.

“Pekerjaan dibiayai sebesar 80% satu kali dan 20% untuk penunjang pekerjaan lainnya,” bunyi resolusi tersebut.

Kasus Basuka Hadjimulyon saat menjadi menteri diatur berdasarkan undang-undang pemerintah nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok menteri negara sebesar Rp5,04 juta dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel