Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 untuk menghapuskan kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, dan kelautan. masalah. serta UMKM lainnya.

Peraturan yang ditandatangani pada Selasa (11/05/2024) itu ditandatangani setelah mendengarkan saran dan harapan banyak pihak, khususnya kelompok petani dan nelayan dari seluruh Indonesia, tiba di Istana Merdeka pada pukul 16.15 WIB.

“Melalui hal ini, kami berharap pemerintah dapat membantu saudara-saudara kita, para UKM produsen pertanian dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting untuk terus berusaha dan lebih produktif untuk negara dan bangsa,” ujarnya. Dia berbicara kepada peron.

Selain itu, Prabowo mengatakan kementerian dan lembaga terkait akan memantau pemenuhan persyaratan teknis. Salah satunya adalah Kementerian Pertanian (Kmant).

Presiden RI ke-8 ini berharap dapat menghilangkan riwayat kredit macet dan memberikan angin segar bagi peningkatan produktivitas petani, nelayan, dan UKM.

“Seluruh UMKM nelayan di Indonesia mendoakan dengan penuh semangat dan keyakinan agar bangsa Indonesia semakin menghormati dan menghargai para produsen pangan yang begitu berarti bagi kehidupan negara dan bangsa,” pungkas Prabowo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA