Business.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) Suhasil Nazara mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan pemerintah yang menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk nelayan dan petani.​

Seperti diketahui, keputusan ini akan menguntungkan UMKM dan UMKM lainnya di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan, kelautan, dan bidang lainnya.

“Ini film-film lama. Ini bagian dari perbaikan tata kelola (bank) dan kebutuhan usaha kecil menengah, nelayan, dan petani,” ujarnya saat ditemui di Kota Gandaria, Rabu (11/6/2024). . “

Nantinya, pihak bank akan mengumumkan rincian mekanisme pengembalian pinjaman bagi UMKM.​

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12. 47/2024 berlaku untuk sektor pertanian, pertanian, pertanian, perikanan dan kelautan serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lainnya.

Ini termasuk persyaratan bahwa peminjam dilindungi oleh kebijakan pembatalan utang macet.​

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam postingan Instagram @smindrawati mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk UMKM di tiga sektor, yakni pertanian, peternakan, perikanan dan makanan laut, serta fesyen/pakaian, kuliner, usaha kecil, menengah, dan mikro sebagai industri kreatif.​

Menkeu menyampaikan kebijakan strategis yang ditandatangani pada 5 November 2024 itu untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Ia mengatakan: “Dengan diterapkannya kebijakan ini, saya berharap usaha kecil dan menengah di bidang ini terus bekerja keras dan percaya bahwa negara akan memberikan dukungan.”

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan SMIS yang berkelanjutan dan memberikan peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk lebih mampu dan mandiri karena memberikan kontribusi yang besar bagi negara dan bangsa.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran Tontonan