Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menambah Direktorat Jenderal (dirtjen) baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). yang ditandatangani pada tanggal 5 November 2024. Sedangkan Direktorat Jenderal yang baru adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKM). Direktorat Jenderal dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor ESD. Pembacaan Pasal 24 Perpres tersebut seperti dikutip Kamis (7/11). Dalam melaksanakan tugasnya, Dirjen Gakum melaksanakan beberapa tugas seperti menyusun kebijakan mengenai pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, dan penyidikan. ,menerapkan sanksi administratif, dan menegakkan hukum pidana serta mencegah operasi penegakan hukum ESDM, menangani pengaduan, memantau kepatuhan hukum, administratif Juga mempunyai tugas melaksanakan sanksi dan penegakan hukum pidana serta mendukung operasi penegakan hukum ESDM.
Selanjutnya, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, implikasi sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana serta kerja sama operasional dan koordinasi penegakan hukum ESDM. Standar, prosedur dan standar pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, penegakan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum ESDM di bidang pencegahan, pengaduan Kementerian ESDM juga memiliki pemantauan , analisis, evaluasi dan pelaporan berfungsi untuk menangani, memantau kepatuhan terhadap hukum, menyelidiki, menerapkan sanksi administratif, dan menerapkan hukum pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum. Di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, penegakan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana serta dukungan operasional kepada aparat penegak hukum ESDM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel