Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi isyarat tidak ada penundaan penerapan tarif PPN menjadi 12%. Namun, dia menegaskan sembako tidak dikenakan PPN Barang/Jasa.
Pernyataan itu sendiri disampaikan Shri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024). Ia menegaskan, ayat 7 (1) UU No. 7/2021 mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan sebesar 1% pada 1 Januari 2025 dari 1% – 11% menjadi 12%.
“Kita harus membuatnya bisa diterapkan, tapi dengan penjelasan yang baik kita masih bisa [membuatnya berhasil],” katanya.
Bendahara Negara juga menegaskan, pihaknya tidak akan mengenakan PPN secara ‘membabi buta’. Untuk itu, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memastikan kenaikan PPN hingga 12% tidak terjadi pada seluruh barang dan jasa.
Shri Mulyani menjelaskan, kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk dalam daftar bebas PPN.
Secara rinci, barang/jasa yang dikecualikan dari tarif PPN berdasarkan UU No. 7/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.
4A ayat (2) UU No. 7/2021 menyebutkan dua golongan barang tidak dikenakan PPN. Pertama, makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel, restoran, warung makan dan sejenisnya dikenakan pajak dan retribusi daerah.
Kedua, mata uang terhadap emas batangan untuk pemanfaatan cadangan devisa dan surat berharga negara.
Ayat 4A (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Pertama, pelayanan keagamaan meliputi pelayanan tempat ibadah, penyampaian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sejenisnya.
Kedua, jasa seni dan hiburan, yang mencakup semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, dikenakan pajak dan retribusi.
Ketiga, jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar pada hotel yang dikenakan pajak dan retribusi daerah.
Keempat, pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam artian kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diberikan oleh badan usaha lain.
Kelima, pelayanan penyediaan tempat parkir dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau badan usaha pengelola parkir yang dikenai pajak dan retribusi daerah.
Keenam, jasa katering atau katering yang meliputi segala kegiatan pelayanan katering makanan dan minuman yang dikenakan pajak dan retribusi daerah.
Tidak berhenti sampai disitu, Pasal 6 PP no. 49/2022 menjelaskan tentang impor barang yang dibebaskan PPN, antara lain: mesin dan perlengkapan pabrik sebagai satuan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, jangat mentah, yang kriteria dan/atau rinciannya diatur oleh Menteri. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengaturan benih dan/atau perikanan benih sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Makanan hewan memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan kecuali pakan ikan. , bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan utama pakan ikan, kecuali bahan tambahan pangan dan suplemen pangan yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri tentang Bahan Kerajinan Perak dan/atau Butiran Perak dan/atau Senjata , Amunisi, Helm Antipeluru dan Diimpor Kementerian/Lembaga berupa jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar dan strip peraknya atau suku cadang yang dimaksudkan, buatan luar negeri, komponen atau bahan yang diimpor Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga, senjata, amunisi, perlengkapan militer, dan barang milik pemerintah lainnya yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia. peralatan, perlengkapan dan suku cadang yang digunakan oleh Kementerian yang membidangi data Perbatasan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, peta geografis, peta hidrologi dan satuannya Untuk menunjang keamanan nasional kendaraan khusus dinas kepresidenan yang didatangkan oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, museum, kebun binatang, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum untuk menyediakan foto udara wilayah negara, serta untuk kepentingan umum. barang pengawetan alam, Konsumsi barang tertentu pada kelompok kebutuhan pokok yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat luas, berupa gula kristal putih dari tebu tanpa penambahan bahan pemanis atau pewarna. hasil pertambangan batubara gula, gas alam cair dan gas alam terkompresi, barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk keperluan umum, obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau pendapatan daerah, diperoleh langsung dari sumbernya. Anggaran belanja untuk pemanfaatan masyarakat produk pertambangan atau pertambangan, terapi manusia, pengelompokan darah dan pengetikan jaringan Bahan-bahan diimpor menggunakan pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Anggaran atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat satuan perumahan rakyat yang dibiayai melalui akuisisi melalui pinjaman/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi untuk perumahan rakyat, pondok wilayah, asrama pelajar dan mahasiswa, serta perumahan pegawai. Untuk bahan baku kerajinan perak dalam bentuk butiran perak dan/atau perak strip diatur oleh Menteri. Biaya dan ongkos penyambungan listrik termasuk beban listrik kecuali rumah dengan tegangan lebih dari 6.600 (enam ribu enam ratus) ampere; Air bersih
Selanjutnya, Pasal 10 PP No. 49/2022 menjelaskan tentang jasa-jasa yang dikecualikan dari PPN, antara lain jasa kesehatan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa pengiriman surat bermaterai, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran non-iklan, jasa angkutan umum. Jasa angkutan darat dan air serta angkutan udara dalam negeri. Jasa angkutan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa penukaran uang dengan menggunakan wesel pos, jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa yang diterima oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia Pertahanan Negara digunakan untuk menyediakan data batas wilayah, peta topografi, peta hidrologi dan foto udara wilayah negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel