Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan skema kontrak bagi hasil yang lebih menarik bagi kontraktor migas dengan merevisi aturan bagi hasil kotor. Skema baru ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi minyak dan gas di negara tersebut.

Aturan pembagian bruto yang baru tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Pendistribusian Hasil Bruto dan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG .01.MEM.M/2024 tentang . Rekomendasi pelaksanaan dan komponen kontrak distribusi produk bruto.

Skema gross split yang baru membuka peluang bagi kontraktor (KKKS) untuk memperoleh kepastian yang lebih besar yakni 75-95%. Dalam kontrak distribusi kotor yang lama, bagi hasil kontraktor sangat bervariasi dan bisa mencapai 0% dalam kondisi tertentu.