Bisnis.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Otoritas Pengawas Keuangan (POJK) 17/2024 tentang kegiatan emas batangan merupakan langkah nyata perkembangan industri emas di Indonesia.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) ikut serta dalam kegiatan komersial bongkahan emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan, dan penitipan emas. .
Direktur Ekonomi Digital dari Center for Economic and Legal Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan pandangannya mengenai dampak peraturan tersebut terhadap sektor keuangan, khususnya industri non-bank seperti crowdfunding. Menurut Huda, peluang industri crowdfunding untuk memasuki bisnis emas batangan cukup besar.
Ia melihat potensi perdagangan emas sebagai investasi “safe haven” yang semakin banyak dicari investor, terutama mereka yang risk averse. Hoda menjelaskan, harga emas setiap tahunnya bisa naik 10%-20%, angka yang relatif tinggi dibandingkan instrumen investasi lain seperti saham atau obligasi.
“Kalau ada gula, tentu ada semut.” Kalau ada untung, pengusaha akan masuk,” kata Huda kepada Bisnis, Jumat (15/11/2024).
Ia yakin industri investasi emas akan semakin sibuk dengan banyaknya pemain baru yang ingin memanfaatkan peluang ini. Hingga saat ini, PT Pegadaian (Persero) menguasai pangsa pasar terbesar di sektor emas, setelah bank syariah seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) alias BSI. Namun, dia tidak menutup kemungkinan perusahaan investasi lain, termasuk perusahaan multifund, juga masuk ke pasar ini.
Hoda memperkirakan potensi pasar emas ke depan masih sangat tinggi. Ketidakstabilan perekonomian global seringkali membuat emas menjadi pilihan investasi yang lebih aman bagi investor.
Di sisi lain, tantangan masih tetap ada, terutama seiring kenaikan harga saham.
“Saat harga saham naik, biasanya harga emas turun atau stagnan,” tambah Huda.
Ia juga mengaitkannya dengan kebijakan industri negara-negara seperti Amerika Serikat (AS) yang terjadi pada masa Donald Trump menjadi presiden.
Lebih lanjut Hoda menambahkan, dampak signifikan dari POJK 17/2024 adalah kemungkinan terjadinya perubahan fungsi Pegadaian. Huda membayangkan Pagadayan bisa menjadi bullion bank atau bank emas khusus yang tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek namun juga menawarkan produk investasi emas.
Hal ini dapat meningkatkan pangsa pasar Pegadaian dan meningkatkan daya saingnya di sektor perbankan dan investasi emas.
“Dengan mengkhususkan diri pada bank emas, pangsa pasar penyalur KPR meningkat,” kata Huda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel