Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Keuangan menggelar rapat gabungan atau rapat koordinasi, pada Minggu (3/11/2024). Ada beberapa poin penting dari hasil rapat bersama, mulai dari perpanjangan tax holiday hingga berakhirnya rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.
Dalam rapat gabungan tersebut dibahas berbagai program jangka pendek beberapa jasa keuangan. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.
Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Jaringan, Rosan Roeslan Menteri Perindustrian. Pariwisata Widyanti Putri, wakil menteri serta pejabat Tingkat I dan II masing-masing kementerian.
Bertahun-tahun Rakortas, Airlangga dan rombongan menteri mengeluarkan siaran pers. Berikut rangkuman beberapa poin penting hasil rapat gabungan yang disampaikan Airlangga: Memperpanjang tax holiday.
Pemerintah telah memperpanjang pengecualian tersebut dengan tidak memasukkan pajak penghasilan badan atau tax holiday. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020, insentif perpajakan yang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2024, kini ditangguhkan hingga 31 Desember 2025.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan perpanjangan tax holiday hanya disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan No.
Karena tax holiday peranannya sangat penting, jumlah uang yang masuk sangat sulit, lebih dari 25%, kata Rosan usai rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta Selatan. 11/3/2024).
Namun, ada beberapa perbedaan kecil dalam undang-undang terbaru. Kini, perusahaan asing atau korporasi multinasional tidak akan menerima pajak tertinggi akibat penerapan tarif pajak global 15% atau pilar kedua OECD. Memperluas pembebasan PPN untuk perumahan kendaraan listrik
Pemerintah telah memperpanjang beberapa insentif pajak pemerintah, mulai dari sektor perumahan hingga mobil listrik, hingga tahun depan atau 2025.
Sejumlah insentif perpajakan yang akan habis masa berlakunya namun diperpanjang hingga tahun depan, yakni pajak negara (PPN-DTP) atas pajak pertambahan nilai (PPnBM), PPN-DTP atas kendaraan listrik dan kendaraan listrik, serta PPN-DTP atas properti atau properti. perumahan.
“Ini [peningkatan insentif perpajakan] akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Dia tidak merinci besaran atau alokasi anggaran untuk perluasan insentif PPN-DTP karena masih dalam pembahasan. Meski demikian, Airlangga menegaskan kebijakan tersebut dirancang pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat. Masa depan sistem PPN
Airlangga mengatakan, belum ada keputusan akhir terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. . 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HEC).
Namun undang-undang tersebut akan ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Masih akan dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita akan terus berdiskusi,” kata Airlangga. Insentif perusahaan
Pemerintah merencanakan insentif untuk mendorong masyarakat pekerja keras melalui penggunaan pinjaman konsumen. Dalam konteks ini, Himpunan Bank-Bank Negara alias Himbara akan turun tangan.
Belakangan ini industri padat karya banyak mendapat perhatian, terutama setelah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit. Di masa lalu, juga terjadi PHK massal di industri padat karya.
“Pemerintah juga memberikan insentif khusus atas kerja keras khususnya rehabilitasi mesin, dan sedang disiapkan skema pinjaman,” jelas Airlangga.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara detail proses peminjaman uang yang disebutkannya. Airlangga hanya mengungkapkan, hal tersebut akan dibicarakan antara Kementerian Keuangan dan bank Himbara. Aturan operasional baru untuk keanggotaan OECD dan BRICS
Airlangga juga menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan perubahan undang-undang ketenagakerjaan akibat keputusan Mahkamah Agung (CJ) terkait UU Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang masalah ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja akan segera memperbaikinya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan terus mendanai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan. Pihaknya juga akan menukarkan tiket pesawat dalam negeri untuk kompetisi tersebut.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan terus berupaya mempercepat penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA), Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik (IPEF), dan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Trans-Pasifik. Kemitraan. . Perjanjian (CPTPP) untuk menjadi anggota BRICS dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel