Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerbitkan aturan short sell II/2024. setengah tahun, yang diharapkan dapat menarik minat investor di pasar saham. Namun, investor harus mewaspadai dampak positif dan negatif dari short-selling.

Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi, Head of Business Literacy and Education, mengatakan pihaknya melihat dua sisi dari aturan shortselling. Dampak positifnya, aturan ini akan memperbesar peluang investor untuk melakukan aksi double, ketika IHSG cenderung bearish maka investor bisa melakukan aksi short. 

“Karena saat ini pasar sedang turun, investor hanya bisa melakukan average down dan kami menyambut baik aturan yang mulai diterapkan di IHSG ini,” kata Audi Bisnis, seperti dikutip Sabtu (15/6/2024).

Namun menurutnya, dampak negatif dari shortselling adalah sosialisasi aturan ini kepada investor dikhawatirkan tidak merata sehingga berdampak pada kurangnya kesiapan investor. Misalnya saja risiko peraturan tersebut dan membuat investor patah semangat jika mengalami kerugian.

“Kesiapan pendanaan dan pengetahuan tentang aturan bisnis shortselling harus menjadi prioritas. Bagi perusahaan bursa [AB], investor harus mendapat informasi yang ketat untuk mengikuti shortselling, dan tidak semua investor, terutama yang baru, dapat diberikan pada investasi saham Audi berakhir.

Perhatikan bahwa short sell adalah pembelian dan penjualan saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, strategi shortselling sering digunakan oleh investor dengan profil risiko tinggi. 

Sedangkan cara shortselling adalah investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Saham tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. 

Investor yang melakukan short seller harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memprediksi kapan harga akan turun. Ketika harga turun, investor membelinya kembali dan mengembalikannya ke broker. Oleh karena itu, teknik shortselling sangat beresiko.  

Saham-saham yang dapat diperdagangkan dengan metode shortselling harus terlebih dahulu ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak semua saham dapat diperdagangkan dengan metode shortselling. Sejauh ini, terdapat 116 saham yang bisa ditransaksikan secara short.

Adityo Nugroho, Senior Investment Strategist Mirae Asset Sekurita, menambahkan manfaat shortselling adalah berpotensi meningkatkan nilai perdagangan BEI yang akhir-akhir ini berada di level rendah. 

Sementara itu, mengacu pada statistik BEI hingga Jumat (14/6/2024), rata-rata harian nilai perdagangan BEI (RNTH) turun hingga Rp 12 triliun bahkan mencapai Rp 10 triliun pada pekan lalu.

Sedangkan indeks harga saham gabungan (IHSG) turun 1,42% atau 96,73 poin menjadi 6.734,83 ​​poin. IHSG sempat menyentuh titik terendah di tahun 2024 dan secara year to date (ytd) IHSG anjlok 7,40%.

“Namun kelemahan dari shortselling adalah meningkatkan risiko seperti kegagalan penyampaian jika syarat dan ketentuan tidak dipertimbangkan dengan matang,” jelas Bisnis kepada Adityo. Strategi penjualan pendek

Berdasarkan catatan perdagangan, sejak awal tahun BEI telah melakukan pembicaraan dengan Otoritas Pengawas Keuangan Swedia (OJK) untuk melonggarkan sejumlah aturan. 

Direktur Peraturan Perdagangan dan Keanggotaan BEI Irvan Susandi mengatakan BEI saat ini sedang berdiskusi dengan OJK terkait eksekusi transaksi short sale tersebut. Menurutnya, shortselling saat ini cukup sulit diterapkan.

“Menjual posisi short agak ribet karena ada beberapa model bisnis yang sedang kita diskusikan dengan OJK. Model bisnis ini akan terkait dengan regulasi,” kata Irwan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/2/2024). 

Irvan mengungkapkan, pihak bursa meminta agar aturan short sell OJK lebih ramah pelaku usaha. Dia mencontohkan, Bursa meminta OJK menghapus aturan uptic. 

“Misalnya kalau mau jual posisi short, harganya harus lebih tinggi dari harga terakhir yang mereka perdagangkan. Itu yang kita minta dihilangkan,” ujarnya. 

Irwan mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan dengan OJK mengenai seperti apa model bisnis short sale tersebut. Menurut Irvan, short sell saat ini bentuknya banyak. 

Ia juga melihat cepat atau lambat penerapan aturan short sell akan sesuai dengan pembahasan dan aturan yang dikeluarkan OJK. 

Jika OJK tidak mengubah aturannya, Bursa bisa segera menerapkan aturan shortselling.

“Kalau tidak [mengubah aturan], mungkin bisa berhasil. Model bisnisnya berbeda, kita tidak tahu bursa mana yang bisa menerima,” ujarnya. 

————–

Penafian: Postingan ini tidak dimaksudkan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel