Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat kebijakan baru yang memperketat persyaratan emiten untuk tercatat di papan utama. Dengan demikian, 10 emiten mendapat promosi ke Dewan Utama, dan 109 emiten lainnya diturunkan ke Dewan Pengembangan, aturan yang berlaku mulai 31 Mei 2024.

Reza Fahmi Riavan, Senior Vice President, Head of Retail, Product Research and Distribution Henan Putihrai AM, mengatakan penyelenggaraan mekanisme pengalihan pencatatan ini bertujuan agar investor dapat mengklasifikasikan kondisi emiten secara lebih akurat berdasarkan fundamental, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan BEI.

Misalnya, emiten di papan utama tidak boleh memiliki ekuitas negatif mulai Mei 2022. Selain itu, tidak boleh mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut atau tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) pendapatan operasional minimal 20% selama 3 tahun terakhir. bertahun-tahun.