Bisnis.com, JAKARTA – Klaim program jaminan pengangguran (JKP) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan meningkat 13% (y/y) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan ini seiring dengan meningkatnya PHK. Berdasarkan data Kementerian Pembangunan Pertanahan (Kemnaker), pada Januari-Agustus 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 190.639 orang, meningkat 27,75%, sedangkan pada Januari-Agustus 2023 sebanyak 149.227 orang.

“Sepanjang tahun 2024 hingga 31 Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar lebih dari 37.000 pekerja yang terkena PHK dengan total biaya sebesar $264,61 miliar,” kata Deputi Komisioner BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, 22/9. /2024).

Sedangkan pada 31 Agustus 2024, total dana yang dikelola program BPJS JKP mencapai $13,74 triliun.

Sedangkan klaim JKP yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga Juli 2024 mencapai Rp 237,04 miliar. Artinya, pada Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim senilai Rp 27,57 miliar kepada JKP.

Peningkatan permintaan JKP pada Agustus dibarengi dengan PHK yang meningkat sebesar 7,87% dari 42.863 pekerja pada Juli 2024 menjadi 46.240 pekerja pada Agustus 2024.

Sejalan dengan gelombang PHK, tren permintaan JKP juga meningkat sejak Januari, kata Oni.

Sementara dari sisi aset, pada Januari-Juli 2024, aset yang dikelola JKP mencapai 13,43 triliun dolar. Artinya pada Agustus 2024, aset JKP bertambah sebesar $0,31 triliun, padahal klaim JKP meningkat.

Di tengah PHK yang masih terjadi, Oni menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pengelolaan dana program JKP secara profesional, transparan, hati-hati, dan beretika.

“Kami beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang didorong oleh tanggung jawab, yang berarti kami tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa kami dapat membayar klaim para pemangku kepentingan kami sehingga para pekerja di Indonesia dapat bekerja keras tanpa khawatir karena uang para pekerja akan aman. . dapat memenuhi kebutuhan para pekerja,” ujarnya.

Anda dapat melihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel