Bisnis.com, Jakarta – PP Muhammadiyah baru-baru ini dikabarkan mendapat simpanan dan pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI kepada bank syariah lainnya untuk menciptakan persaingan yang sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat hal tersebut terkait dengan persaingan tidak sehat di sektor perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Adiana Ray mengatakan, kasus penarikan nasabah biasa terjadi di perbankan. Sedangkan menurutnya, apa yang terjadi di BSI dengan Mohammadia hanya salah paham.
Ia juga mengatakan, kasus tersebut menjadi fokus karena BSI sangat berpengaruh. “Kalau hanya ada satu [bank syariah besar] seperti sekarang, pasti jadi pusat perhatian. Padahal Bank Syariah hanya BSI. Tapi karena besarnya BSI jadi kendala,” kata Dian dalam Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK (RDKB), Senin (10/6/2024).
Menurutnya, saat ini terjadi persaingan tidak sehat di sektor perbankan syariah. Pangsa pasar perbankan syariah dipantau BSI.
Untuk itu, OJK mendorong bank-bank syariah besar lainnya untuk muncul sebagai pesaing BSI. “Kita dorong keberadaan bank syariah, dua atau tiga bank besar lebih banyak dari BSI,” jelas Dian.
Mendorong lahirnya bank syariah skala besar, OJK misalnya dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
Aturan ini sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan AS. Berkaitan dengan ketentuan pemisahan, konsolidasi dan pembatasan.
Merujuk Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS yang nilai asetnya mencapai 50% dari nilai total aset entitas induk dan/atau paling sedikit Rp50 triliun dari total aset UUS dialihkan kepada UUS dalam tahapan tertentu diperlukan. . . Segmentasi tersebut juga dilakukan dengan tujuan untuk mencapai operasional sektor jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
“Jadi ada klausul spin-off, sampai saat ini kebijakan itu masih ada. Sebabnya, konsolidasi harus terus dilakukan agar bank syariah tetap mampu bersaing,” kata Dian.
Berdasarkan data OJK, terdapat 33 bank syariah di Indonesia yang meliputi 14 bank umum syariah (BUS) dan 19 unit UUS. Namun jika dilihat dari asetnya, BSI lebih unggul.
Total aset perbankan syariah di Indonesia mencapai Rp 870,22 triliun pada kuartal I 2024. Sementara itu, pangsa aset BSI di pasar perbankan syariah telah mencapai 41,12% atau hampir separuh aset bank syariah di Indonesia dimiliki oleh BSI.
Aset BSI mencapai Rp357,9 triliun pada kuartal I 2024, jauh melebihi aset bank syariah lainnya. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang merupakan bank syariah terbesar kedua dengan aset terbesar, dengan aset hanya Rp 64,92 triliun pada kuartal I 2024.
Kemudian UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau CIMB Niaga Syariah memiliki aset Rp 64,59 triliun. Kemudian, UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN Syariah memiliki aset Rp 54,84 triliun.
Jika aset Bank Muamlat, CIMB Nyaga Syariah, dan BTN Syariah digabungkan, masih jauh di bawah aset BSI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel