Bisnis.com, Jakarta — PT Pertamina Patra Niaga terus meningkatkan perlindungan data program subsidi pendamping melalui aplikasi MyPertamina hingga pertengahan tahun ini. 

Manajer Media dan Stakeholder Management PT Pertamina Patra Niaga Heppi Vulansari mengatakan inisiatif tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperketat ketersediaan bahan bakar minyak (BPM) bersubsidi pada 17 Agustus 2024. 

Saat dihubungi Bisnis pada Rabu (7/10/2024), Heppy mengatakan, “Kami juga sedang melanjutkan inisiatif subsidi terkait seperti pendataan pengguna BBM bersubsidi melalui kode QR dan data pengguna LPG 3kg yang menggunakan KTP. 

Happy mengatakan pendaftaran kode QR untuk BioSolar hingga saat ini telah mencapai 100% dengan jumlah plat nomor lebih dari 4,6 juta pendaftar. 

Sementara itu, pendaftaran Bertalite telah mencapai lebih dari 4,6 juta pada akhir Mei 2024. Sementara itu, pendataan pembeli LPG 3 kg telah mencapai 45,3 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“PertaLite sudah mencapai 4,6 juta lebih pelanggan dan terus kami promosikan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marws) Luhut Binsar Bandjaitan mengatakan pembatasan akan dimulai pada 17 Agustus 2024.  

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Implementasi kebijakan ini dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero).  

“Pertamina kini bersiap dengan memberikan subsidi yang tidak tepat. “Kita harapkan tanggal 17 Agustus bisa dimulai, dimana yang tidak berhak mendapat subsidi bisa kita kurangi,” ujarnya dalam postingan di akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/). 2024) 

Hal itu dikatakannya mengingat defisit APBN pada akhir tahun 2024 diperkirakan akan semakin melebar seiring dengan meningkatnya belanja negara, sementara pendapatan negara kemungkinan masih belum terpenuhi.  

Sekadar informasi, defisit APBN diperkirakan meningkat hingga Rp 609,7 triliun atau setara 2,7% PDB pada akhir tahun. Proyeksi defisit tersebut meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB. 

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan telah selesainya pembahasan isi amandemen Perpres Nomor 191 Tahun 2014, acuan baru pengendalian pembelian BBM bersubsidi. 

“Perdebatan konten secara umum sudah selesai, tinggal menyelesaikan proses hukum dengan Kementerian Perekonomian, Sekneg, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Kepala BBM BPH Migas. Bisnis, Rabu (10/7/2024) membenarkan BTP Sentot Harijadi 

Sentot mengatakan, perubahan aturan tersebut akan mencakup regulasi terkait konsumen pengguna Bertalite yang selama ini belum diatur. 

Selain itu, pemerintah juga akan mendefinisikan kembali konsumen tenaga surya bersubsidi. Dia menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan alokasi hibah lebih tepat sasaran. 

Nantinya akan diterbitkan pengaturan yang lebih rinci melalui perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan diterbitkan oleh Direktorat Migas dan BPH Migas, ujarnya.

Di sisi lain, Sentot mengatakan target waktu persetujuan revisi aturan tersebut akan bergantung pada selesainya proses hukum antara ketiga kementerian. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel