Bisnis.com, JAKARTA – Dana ditanamkan pada berbagai instrumen investasi, dengan porsi terbesar pada obligasi.

Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan, sebagian besar investasi akan diperuntukkan pada sarana investasi Tapera (SBN).

Heru mengatakan, portofolio investasi tersebut kini berhasil berasal dari tabungan mantan Anggota Dewan Cermin Pelayanan Perumahan Rakyat (BAPERTARUM-PNS).

“Kami optimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang dinegosiasikan oleh manajer investasi. Portofolionya sekitar 80% di obligasi, terutama obligasi publik,” kata Heru dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Selain SBN, sumber daya Tapera dihimpun melalui instrumen investasi pada obligasi korporasi. Heru membenarkan, pita instrumen yang dipilih merupakan pita yang disetujui, minimal grade A.

Dengan demikian, Heru menegaskan, persentase keuntungan dari tabungan melalui iuran Tapera akan jauh lebih tinggi dibandingkan jika masyarakat menginvestasikan sumber dayanya pada deposito.

“Pertama pendapatan dari tabungan modal dan pendapatan penggunaannya yang saat ini rata-rata masih di atas bunga deposito,” tutupnya.

Sekadar informasi, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 Manajer Investasi untuk mengelola dana Tapera. Mereka adalah: PT Bahana TCW Tractatus Management, PT Batavia Prosperindo Asset Management, PT BNI Asset Management, PT BRI Tractatus Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana nasional.

Deputi Komisioner Kesuburan Tapera BURSA Gatut Subadio mengatakan pada dasarnya BP Tapera bertujuan untuk mengatur dan memberikan pemeliharaan, jangka panjang dan pendapatan rendah untuk dana pembiayaan perumahan (MBR) dengan harga sewa di bawah Rp 8 juta. Dana yang disumbangkan Tapera dicatat dan dikelola oleh bank kustodian (BK) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Ia kemudian mengatakan, simpanan peserta terbagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana guna yang masing-masing nilainya Rp 740 miliar, Rp 4,2 miliar, dan Rp 2,8 miliar. Dalam penanganan dana pemupukan, BK menggandeng manajer investasi untuk membuat kontrak investasi kolektif (KIK).

Direktur Rumah Sipil (KSP) Moeldoko menegaskan program Tapera meski menuai pro dan kontra.

Tapera tidak ditunda. Tapera akan tetap bekerja setelah ada keputusan (Keputusan Menteri) dari Kementerian Keuangan. Kalau pekerja swasta mandiri, setelah ada keputusan menteri dari Menteri Ketenagakerjaan, peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kata dia. Moeldoko, pada Jumat (31/5/2024).

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan di Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Pada pasal 7 dijelaskan, pengumpulan uang pita tidak hanya dipungut dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pekerja swasta dan pekerja lainnya.

Sedangkan Pasal 15 ayat (1) mengatur besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Hal ini kemudian dipublikasikan secara luas dan mendapat banyak penolakan dari kalangan publik dan masyarakat.

Khusus untuk pekerja yang berpartisipasi, 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan pekerja yang menerima gaji akan menanggung 2,5% dari gaji.

Sedangkan besaran iuran tabungan peserta bagi pekerja mandiri akan ditanggung sendiri seluruhnya, yaitu 3%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel