Bisnis.com, Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut belum serta merta menjamin peserta bisa langsung mendapatkan akses perumahan. Kisah ini dituturkan oleh seorang netizen yang telah mengikuti program Tipra selama lebih dari 30 tahun.

Tweet tersebut dikirimkan oleh akun X @v*l_va**y yang membagikan kisah ibunya sebagai peserta program Tapira. Ia mengatakan, setelah 30 tahun menjadi anggota Tapira, saldo tabungan ibunya hanya tinggal Rp 8 juta.

Ia menulis pada Kamis (30/5/2024): “Saya ingin tahu berapa total Tapira untuk PNS yang sudah bekerja bertahun-tahun sejak Tapira ada?).

Permasalahan tidak berhenti sampai di situ, lebih lanjut ia mengatakan, proses pemberian prangko dinilai sulit dan memakan waktu lama serta tidak sesuai dengan hasil yang akan diberikan.

Padahal, bagian induk Tapira hanya bisa disalurkan sebesar 37% atau senilai Rp3 juta jika proses pendistribusiannya tidak dilakukan langsung oleh peserta Tapira.

Terakhir, dia berkata, “Kalaupun ada yang minta anaknya, dia hanya bisa minta Rp 3 juta [dari total Rp 8 juta]. Pada akhirnya? Aku dan ibuku menyerah, tidak ada apa-apa. Tidak ada klaim.’

Asal tahu saja, program tabungan perumahan ini dulunya bernama Bapertarum-PNS berdasarkan Keputusan Presiden No. 14/2993. Saat itu, program ini dicanangkan untuk meningkatkan tingkat kepemilikan rumah layak bagi PNS.

Sementara itu, BP Tapera yang saat ini sedang dalam pertimbangan telah dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan UU No. 4/2016 Setelah dua tahun terbit, Bapertarum-PNS resmi dibubarkan pada tahun 2018.

Perkembangan terakhir, pemerintah kembali menandatangani PP no. 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pembaruan peraturan ini kemudian mencabut keputusan nomor PP tersebut. 25/2025 Pasal 7 yang menjelaskan iuran Tapira juga diambil dari pengusaha swasta dan pekerja mandiri.

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) menjelaskan besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Lebih rincinya, bagi peserta pekerja iurannya akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Pada saat yang sama, pekerja akan menyumbang 2,5% dari gajinya.

Pada saat yang sama, jumlah iuran asuransi bagi wiraswasta akan dibelanjakan sepenuhnya untuk diri mereka sendiri, yaitu. 3%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel