Bisnis.com, Jakarta – Perwakilan pengusaha panas bumi mengusulkan restrukturisasi iuran yang dipungut dari pemegang izin panas bumi (IPB) untuk meningkatkan investasi di sektor panas bumi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Risa Busik mengatakan usulan tersebut sedang dalam pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESTM).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja sama dengan tim independen dari Universitas Katya Mada (UGM) untuk menguji dampak pengurangan atau penyederhanaan biaya bagi pemegang IPB terhadap keekonomian proyek panas bumi. 

Kajian tersebut menyasar beberapa pungutan yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, seperti pungutan produksi, premi produksi, dan pungutan tetap. 

Kajian komisi independen UGM akan selesai bulan depan dan akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrib. 

“Direktorat EBTKE bekerja sama dengan UGM melakukan kajian ini secara independen dan responnya sangat positif,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik, Senin (15 Juli 2024). 

Ia yakin penelitian ini dapat digunakan untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lebih lanjut di sektor panas bumi dalam negeri. 

Ia juga mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang membahas kemungkinan pemberian insentif finansial berupa restrukturisasi pajak bumi dan bangunan (LCT), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan orang pribadi (PIT). Wewenang Kementerian Keuangan. 

Kajian akan terus dilakukan sepanjang tahun anggaran di bawah bimbingan Kementerian Keuangan, ujarnya. 

Dunia usaha mengonfirmasi kepada Direktur Utama Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Listiani Devi bahwa baru-baru ini ada diskusi mengenai kemungkinan penghapusan tarif panas bumi. Namun permintaan konfirmasi belum dijawab hingga pesan ini muncul. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM saat ini sedang melaksanakan Peraturan Presiden No. 112/2022 menyusun rancangan peraturan tentang percepatan pengembangan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Peraturan turunan ini akan memberikan akses kepada perusahaan swasta atau produsen listrik panas bumi (IPP) independen untuk mengkaji harga jual listrik PT Perusahaan PerusahaanPLI Negara (Persero) atau PLN. Rencananya aturan turunan berupa peraturan menteri atau peraturan menteri bisa diterbitkan sebelum September 2023. 

Haris Yahya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, meyakini regulasi turunan akan memungkinkan IPP panas bumi bernegosiasi dengan PLN mengenai harga yang tepat untuk proyek pertambangan di masa depan. 

“Misalnya koreksi harga katanya kurang menarik, makanya kita akan evaluasi dan coba tentukan seberapa bagus angkanya, tapi metodologinya tidak berubah, hanya nilainya saja,” kata Harris saat ditemui di Jakarta, Kamis. . (5.11.2023). 

Diadopsi pada bulan September tahun lalu, Keputusan Presiden No. Harris menegaskan, hingga 112/2022, standar harga atau tarif penjualan tertinggi sudah diatur terlebih dahulu. Harga dasar kemudian ditetapkan sebagai batas atas. Namun, berdasarkan peraturan menteri yang sedang dikembangkan, IPP panas bumi masih dapat menawarkan harga di atas standar.  

“Negosiasi selanjutnya dengan zlotys tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan dalam keputusan presiden, jika ada selain harga yang lebih tinggi, diperlukan persetujuan menteri,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.