Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Susu (AIPS) merespons usulan pembentukan badan susu nasional untuk menjamin kecukupan susu.
Direktur Eksekutif (AIPS) Sonny Effendi mengatakan usulan yang diajukan Dewan Persusuan Nasional (DPN) akan didukung oleh industri susu.
“Kami mendukung hal ini,” kata Senin di kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Ucapnya dalam pertemuan pada 11/11/2024.
Sementara itu, Menteri Pertanian (Purn) Andi Amran Sulaiman memberikan jawaban berbeda. Saat ditanya pendapatnya mengenai usulan pembentukan lembaga tersebut, Amran enggan berkomentar.
“Nanti saja ya,” jawabnya singkat.
Usulan pembentukan Badan Susu Nasional pertama kali diajukan DPN setelah dilakukan tindakan pemusnahan susu segar yang diproduksi peternak sapi perah karena tidak terserap oleh industri susu.
DPN mencatat, setidaknya 200 ton susu segar harus dibuang setiap harinya. Melihat fenomena tersebut, Ketua DPN Teguh Boediyana meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus pada kebutuhan susu untuk pangan bergizi cukup dalam produksi susu segar, program andalan Prabowo. .
“Perlu dibentuk Badan Persusuan Nasional yang fokus melaksanakan rencana mencapai swasembada produksi susu segar,” kata Teguh dalam keterangan resminya.
Hal senada disampaikan peneliti peternakan Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf. Ia menyarankan agar pemerintah membentuk Organisasi Pengembangan Susu Nasional yang sudah ada pada masa mantan Presiden Soharto.
“Pemerintah saat ini harusnya membuat kelompok susu seperti dulu,” kata Rochadi kepada Bisnis, Minggu (11/10/2024).
Rochadi mengatakan, kelompok ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membawahi produksi susu; Kementerian Pertanian (Kementan); Rochadi mengatakan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang membawahi koperasi akan dilibatkan.
Ketiga kementerian tersebut selanjutnya akan mengatur dan menjembatani asosiasi di sektor susu. Jika timbul masalah pada bidang pekerjaan ini, Kelompok dapat berdiskusi untuk mencari solusi terbaik dengan mengeluarkan kebijakan.
Selain itu, Rochadi berharap sengketa persusuan ini bisa diselesaikan dengan peraturan presiden (Perpres) seperti aturan sebelumnya. Undang-Undang Koordinasi dan Pengembangan Peternakan Nasional Nomor 2 Tahun 1985 kemudian dicabut dan digantikan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1998.
Ia berpendapat, pemerintah harus menciptakan singgasana hukum bagi industri susu untuk melindungi perkembangan peternakan rakyat. “Jika kita tidak melakukan ini, rakyat kita akan mati,” katanya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.