Bisnis.com, Jakarta – Pengusaha dan pekerja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kewajiban kontribusi pemeliharaan perumahan rakyat (tapera) bagi pengusaha dan pekerja mandiri.

Aturan Tapera tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang perubahan PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin mengatakan pemerintah tidak boleh mengenakan denda kepada pengusaha atau pekerja yang tidak mendaftar sebagai peserta karena Tapera merupakan cagar alam.

“Kami juga ingin membatalkan penerapan Tapera bagi perusahaan dan pekerja sebagai persyaratannya,” kata Solihin di Sekretariat DPP Apindo DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut Solihin, pengusaha dan pekerja berhak mendapatkan berbagai diskon. Mulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), Pemberian Senioritas BPJS Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan.

Menurutnya, jika pengusaha dan pekerja lepas kembali dituduh melakukan penggelapan, maka akan memberikan beban berat bagi perusahaan, termasuk pekerja lepas.

Sementara itu, Solihin mengatakan program Tapera sejalan dengan program-program sebelumnya.

Daripada menerapkan tapering, Solihin menilai pemerintah sebaiknya meningkatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan tempat tinggal bagi pekerja.

Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024, pendapatan pegawai atau wiraswasta dikurangi 3% atas iuran Tafera. Simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, serta bagi wiraswasta mandiri.

Sedangkan pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang bekerja dan pekerja mandiri yang memperoleh upah minimal sebesar upah minimum harus menjadi peserta Tapera.

Selain itu, peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar menjadi peserta Tapera.

Pegawai yang berhak antara lain calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Prajurit Mahasiswa TNI, Anggota Polri, Pejabat Pemerintah, Pegawai BUMN/BUMD, Pekerja Perusahaan Swasta, dan Pekerja Kontrak. atau gaji. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Komite BP Tapera Basuki Hadimuljono mengaku sempat berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Muliani Indrawati soal penundaan proses tapera.

Apalagi kalau [ada usulan], misalnya Ketua DPR, MPR ditunda. Saya kira saya sudah menghubungi menteri, kami akan ikut serta,” kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI. . Kamis (6/6/2024).

Basuki mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru melaksanakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jika ternyata tidak kunjung diperbaiki.

“Menurut saya pribadi, kalau belum diperbaiki kenapa harus terburu-buru,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel