Bisnis.com, Jakarta – Peraturan Penyaluran Dana Pariwisata yang rencananya selesai setelah Idul Fitri 2024, kini molor dari jadwal dan diperkirakan selesai sebelum Oktober 2024. Apakah RUU ini boleh dilanjutkan?
General Supervisor Pariwisata Universitas Soedirman (Unsoed) Chusmeru mengatakan, aturan jangka panjang ini akan berdampak pada tiga hal. Pertama, membatasi iklan yang berkaitan dengan pekerjaan nasional dan internasional.
Akibatnya event marketing di Indonesia tidak tepat dan jika tidak tepat akan berdampak pada keberhasilan event planner yang mungkin tidak baik, ujarnya dalam Bisnis, Minggu (16/6/2024). .
Dampak kedua terkait pelestarian lingkungan dan budaya. Menurutnya, akibat berkembangnya pariwisata di berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan kerusakan lingkungan, alam, dan budaya sehingga menghambat perlindungan lingkungan dan budaya.
Jika permasalahan ini tidak segera diatasi maka akan berdampak buruk terhadap perkembangan pariwisata tanah air dan akan merusak citra pariwisata Indonesia di mata dunia karena dianggap ceroboh dalam merusak lingkungan.
Ketiga, kata dia, terkait pertumbuhan sumber daya manusia di sektor pariwisata. Chusmeru mengatakan, peningkatan kualitas tenaga kerja di bidang tersebut sangat diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain dalam pengembangan pariwisata dunia.
Jika hal ini tidak segera diatasi maka akan berdampak pada kualitas pelayanan sumber daya manusia di sektor pariwisata.
“Tentunya ini membutuhkan program pelatihan, sektor sumber daya manusia, program pemberdayaan di bidang pariwisata, yang juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Oleh karena itu, agar ketiga hal tersebut segera terlaksana, kata dia, pemerintah harus segera membuat rancangan Undang-undang Presiden (Perpress) tentang Dana Penyaluran Pariwisata. Ia menilai jika pengesahan undang-undang ini terus tertunda maka akan menjadi beban besar bagi pemerintahan selanjutnya.
“Kalau terus seperti ini akan berdampak buruk pada sektor pariwisata tanah air,” ujarnya.
Kini soal sumber dana, Chusmeru mengusulkan sumber dana pariwisata dialokasikan dari pendapatan dan belanja pemerintah (APBN). Mengingat tanggung jawab pemerintah adalah mempromosikan pariwisata, melindungi lingkungan dan meningkatkan kualitas pekerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel