Bisnis.com, Jakarta —

Nilul Huda, Direktur Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (Celios) Ekonomi Digital, menilai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memiliki peran strategis dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan hasil riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2022 mencapai Rp 1,519 triliun yang didukung oleh sektor IKNB.

Nylul mencontohkan, saat ini banyak UMKM di Indonesia yang sama sekali tidak mendapatkan fasilitas perbankan. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan pembiayaan, multifinance, dan layanan P2P lending atau pinjaman online untuk masuk dan memanfaatkan peluang tersebut. “IKNB akan menjadi penghubung UMKM untuk mengakses pembiayaan dari bank dengan limit tinggi,” kata Nelul dalam keterangannya kepada Business Standard, Selasa (24/9/2024).

Meski memiliki kapasitas pembiayaan sebesar Rp1.519 triliun, OJK memperkirakan kapasitas pembiayaan IKNB hanya mampu memenuhi Rp229 triliun atau 15% dari total kebutuhan. Menurut Neelul, dapat dimaklumi bahwa profil risiko UMKM masih menjadi tantangan besar.

“Bagi IKNB ini merupakan peluang yang besar, namun tantangannya tidak besar. Risiko bisnis bagi UMKM masih lebih tinggi, apalagi seringkali mereka kekurangan agunan yang banyak ditolak oleh perbankan,” jelas Neelul.

Ia mengatakan multifinance dan P2P lending tidak bisa sembarangan memberikan pembiayaan kepada UMKM. Jika risiko ini tidak dapat dimitigasi, justru dapat membahayakan sektor IKNB. Saya kira peran pemerintah sangat penting dalam hal ini. Kalau perbankan didukung oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR), IKNB juga harus didukung dengan program serupa. sebuah kebutuhan,” tutupnya. Niloul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel