Bisnis.com, JAKARTA – Pada tahun 2025, penerimaan negara dari pajak diproyeksikan meningkat sebesar Rp2.490,9 triliun atau Rp2.309,9 triliun dari rencana tahun ini.

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) akan mempercepat kenaikan pajak sebesar 6,94% (dibandingkan tahun lalu). 

“[Optimalisasi penerimaan] melalui UU HPP, artinya memperbaiki undang-undang, peraturan, hubungan perpajakan, menerapkan sistem dasar perpajakan yang kita harapkan bisa go live akhir tahun ini,” ujarnya. Konferensi, Anna (16/8/2024). 

Dalam APBN terbaru, Shri Mulyani juga mendorong pendapatan pemerintah melalui penguatan Cost-Exchange Information System and Automation (CEISA) atau Customs Linking Program.

Selain itu, sistem informasi minerba kini semakin handal antar kementerian dan lembaga (SIMBARA), tidak hanya sebatas batubara, dan diharapkan informasi tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara. 

Di sisi lain, kesesuaian dengan sistem perpajakan digital dan global juga harus diharapkan oleh pemerintah, mengingat rezim perpajakan global saat ini menjadi perhatian banyak negara yang terlibat dalam persaingan politik. 

Selain fokus pada pemungutan, pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif perpajakan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNB). 

“Bea masuk juga dapat berupa insentif yang dipungut atau tidak dipungut oleh pemerintah, sehingga dapat memberikan insentif bagi industri tertentu.” 

Namun, dalam jumpa pers selama hampir dua jam, Sri Mulyani sangat tidak setuju dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 1% menjadi 12% pada tahun 2025. Sesuai UU HPP. 

Sri Mulyani mengatakan, hanya Presiden terpilih yang mengetahui sepenuhnya permasalahan dalam UU HPP. 

“Jadi kita lihat bagaimana target [pendapatan] [PPN 12%] itu dimasukkan?” Tentu saja, kami akan melihat tarif pajak dan potensi ekonomi kami untuk berkembang dan mengidentifikasi bidang-bidang di mana kami dapat berkontribusi terhadap pendapatan tersebut. Dia berkata. 

Tim transisi dan Airlangga bikin gaduh 

Sementara itu, Ketua Satgas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco mengatakan status RAPBN 2025 sudah sesuai dengan harapan pemerintahan baru. 

Dashko mengatakan PPN baru akan naik tahun depan dan pemerintah telah memasukkan kenaikan pajak dalam rencana pendapatannya. 

“Akhir PPNnya akan naik, mungkin sudah dihitung,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jumat. 

Di tempat lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan kenaikan pajak pertambahan nilai diatur dalam UU HPP. 

Oleh karena itu, kecuali pasal ini dicabut oleh undang-undang lain, pajak 12 persen tetap berlaku.

“Sesuai HPP [naik 12%],” kata Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel