Bisnis.com, Jakarta – Gabungan Perusahaan Pengolahan dan Mesin Logam Indonesia alias Gamma khawatir investor asing tidak akan tertarik berinvestasi di Indonesia karena pemerintah berencana menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional. perusahaan.
Ketua Gamma Dadang Asikin menjelaskan pemerintah Indonesia masih memiliki banyak permasalahan yang harus diselesaikan, seperti ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya usaha. Investor asing kini akan dikenakan beban pajak terendah di dunia sebesar 15%.
“Kita tahu pemerintah sedang memperbaiki masalah perizinan ini, meski masih sering terjadi permasalahan perizinan dan kebijakan masing-masing departemen atau kementerian/lembaga di daerah ini,” jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (11 April 2024).
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk lebih aktif menggalakkan berbagai insentif, termasuk pengurangan pajak atau pembebasan korporasi, kepada calon investor asing setelah resminya perpanjangan tax holiday atau tax holiday hingga akhir tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. . 11 tunggu. 69/2024.
Meski begitu, partai-partai besar juga menuntut pemerintah memperluas cakupan manfaat tax holiday, tidak hanya kepada industri pionir, tapi juga seluruh perekonomian agar semakin merasakan manfaatnya.
“[Misalnya] industri yang mempunyai efek domino besar terhadap pertumbuhan industri dan/atau menyelesaikan permasalahan rantai pasok bahan baku yang mendukung industri hilir berikutnya,” jelas Dadang.
Ia meyakini jika negara masih belum bisa memperoleh bahan baku logam, maka pembebasan pajak tidak akan banyak berdampak pada industri pengolahan logam. Oleh karena itu, industri yang memperlancar rantai pasok bahan baku juga harus diberikan insentif tax holiday.
Ia juga mengatakan, beberapa mobil impor bahkan sudah dibebaskan bea masuknya sehingga selama ini tercipta lapangan permainan yang tidak seimbang.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosa Roeslani menjelaskan, lebih dari 100 negara telah menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15%. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak mengenakan pajak minimum global sebesar 15% terhadap perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut akan melakukannya.
Lobsang mengaku pihaknya telah menjajaki calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global di Indonesia. Namun, lanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.
“Kami sudah melakukan penilaian untuk memberikan kompensasi pajak minimum global sebesar 15% dalam bentuk lain,” ujarnya usai rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian Daerah DKI Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA