Bisnis.com, JAKARTA – Banyaknya aktivitas pembajakan pasir di perairan Indonesia menjadi pekerjaan rumah presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sementara pemerintah saat ini berspekulasi tentang cara membuka pompa untuk membuang pasir melalui air laut yang kotor, beberapa jenis pencurian pasir telah terungkap ke masyarakat.
Baru-baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan penangkapan dua kapal asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan kejahatan ilegal, yaitu pencurian pasir tanpa dokumen yang memadai.
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal penghisap pasir laut berukuran besar (daredger) yang berhasil dijebak adalah Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9.
Pung dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024) mengatakan, “Kapal ini terbukti berbentuk kerucut yang menyerap pasir dari laut dan kami sudah lama memantau kapal ini.”
Pada 9 Oktober 2024, Pung mengatakan kapal ini bertabrakan dengan Orca 003 yang dioperasikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dari pangkalan Batam menuju Pulau Nipa. Saat itu, CPP melakukan pengawasan di lapangan.
Kemudian, Trenggono menyuruh anak buahnya menghentikan kereta tersebut. Menurut Pung, kelompok KKP sudah lama mengawasi pesawat tersebut karena sering masuk perbatasan tanpa izin. Setelah diselidiki, Pung mengungkapkan, pesawat tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Ini hanya dokumen pribadi kapten.
Selain itu, kapal berbobot 12.000 ton ini membawa sekitar 10.000 meter pasir di laut. Saat ditanya, kapten Indonesia itu mengaku pasir itu akan dibawa ke Singapura.
Masih dalam keterangan nakhoda, Pung mengatakan, dalam sebulan kapal tersebut akan bolak-balik mengumpulkan pasir di laut sebanyak 10 kali. Setelah dipompa, kapal memerlukan waktu 9 jam untuk mengisi reservoir tersebut.
“Bisa dibayangkan seperti apa tahun ini,” katanya.
PKC akan terus menyelidiki tindakan kedua kapal tersebut dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. Pengurus KKP telah menerima banyak saksi lain yang akan dihadirkan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan kedua maskapai tersebut.
“Kedua kapal penambang pasir tersebut patut disalahkan atas aktivitas ilegal tersebut. “Bekerja di perbatasan tapi mengambil pasir dari daerah kami,” kata Pung.
Pekan lalu, KKP juga melaporkan dua orang WNA berbendera Singapura memperoleh 10.000 meter kubik pasir secara ilegal di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pung menyaksikan langsung proses docking dan pemeriksaan dua kapal asing, MV YC 6 dan MV ZS 9, saat berada di Kapal Pengamatan (KP) Orca 03 yang mengunjungi Pulau Nipah, salah satu pulau perbatasan. Kepri, Rabu (9/10/2024).
“Hal ini menunjukkan pentingnya kita mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menggunakan pasir laut yang tidak sesuai aturan, apalagi jika mereka tidak memiliki dokumen izin yang sah. Pemilik bisnis diharapkan mematuhi perintah dan peraturan administratif terkait. “Agar masyarakat merasakan pemanfaatan air dan sumber daya perikanan,” kata Ipunk, sapaan akrabnya dalam siaran pers resmi, Jumat (11/10/2024).
Ipunk menyatakan, dalam pemeriksaan, MV YC 6 dengan tonase kotor (GT) 8.012 dan MV ZS 9 berbobot 8.559 GT terbukti bebas dari penambangan pasir ilegal di Indonesia. Ini hasil penyelidikan mendalam yang memastikan adanya kapal asing yang diduga mencuri pasir di laut Indonesia.
Bahkan, dalam sebulan bisa sampai 10 kali masuk dan keluar tanpa dokumen yang sah. “Sebenarnya kami tidak punya dokumen penerbangan, surat keterangan kapten dan akta kelahiran saja,” ujarnya.
Dalam perahu pasir yang mengangkut 10.000 meter kubik pasir itu terdapat 16 anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 warga negara Indonesia, 1 warga Malaysia, dan 13 warga China.
“Mereka minum pasir selama 9 jam dan mendapat 10.000 meter kubik dalam sekali perjalanan selama 3 hari. Kapal ini bisa sampai kesini 10 kali dalam 1 bulan. Artinya dalam 1 bulan Sebuah kapal bisa mencuri 100.000 meter kubik pasir dari laut. di Indonesia,” tambahnya.
Ipunk juga menegaskan, PSDKP akan terus memantau dan menertibkan kapal ilegal.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 angka 12 undang-undang nomor 12. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Kegiatan dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang dari Air Laut wajib memperoleh Seragam Praktik Pemanfaatan Ruang (KKPRL) dari pemerintah pusat. .
Terkait isu tersebut, Ipunk juga menyinggung Undang-undang Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Salah satu ketentuan dalam undang-undang ini adalah pemanfaatan udara laut yang tercemar menjadi pasir laut untuk diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan peraturan perundang-undangan dipatuhi.
Menurut dia, asas tersebut merupakan salah satu landasan hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Terpisah, Direktur Jenderal Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Viktor Gustaaf Manoppo menyatakan, hingga saat ini, dalam PP No. 26 Tahun 2023 tentang Penanganan Akibat Perusakan, belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Sesuai undang-undang, PKC tidak memberikan izin apa pun kepada siapa pun. Terkait penanganan akibat korupsi. Perkiraan besarnya potensi kerugian negara jika dihitung dari operasi ini dalam satu tahun adalah 100.000 meter kubik dikalikan 12 bulan kalau pasirnya diekspor ke luar negeri, total kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar per tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal terbitnya PP No. 26/2023. Trenggono mengatakan pelepasan bahan kimia tersebut dapat dilakukan melalui pasir yang menyebabkan korosi. Namun, ekspor dapat dialihdayakan jika permintaan dalam negeri terpenuhi. Mengurangi Dampak Ekstraksi Pasir
Center for Economic and Legal Research (Celios) dalam laporannya menyebutkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia kemungkinan akan menurun akibat kebijakan penambangan pasir atau akibat rembesan air.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel