Business.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemnerin) mempertimbangkan perpanjangan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap beberapa produk baja asal China untuk melindungi produsen dalam negeri.

Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) pada beberapa produk seperti pelat timah, bagian I dan H, gulungan canai panas, dan pelat canai panas, menurut juru bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony Arif. . 

“Produk-produk ini sudah berada di bawah BMAD selama lebih dari 10 tahun,” kata Fabri kepada Bisnis, Kamis (13/10/2024). 

Untuk menerapkan BMAD, praktik dumping harus diselidiki oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). 

Menurut Fabri, pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi lebih lanjut untuk melihat dampak dari tetap beroperasinya BMAD produk besi dan baja. 

“Produk-produk tersebut saat ini sedang menjalani Sunset Testing yang merupakan tahap evaluasi akhir untuk menentukan perlu tidaknya perluasan penerapan BMD,” ujarnya. 

Hal ini perlu dilakukan guna mencegah terulangnya praktik dumping dan menjaga stabilitas industri baja dalam negeri.

Kemenperin berharap dengan penerapan BMD, industri dalam negeri terhindar dari dampak buruk penjualan produk impor di bawah harga pasar internasional. Pengaturan pembatasan tarif ini juga dinilai mampu menjaga persaingan yang sehat dan tidak merugikan produsen lokal.

Dalam konteks ini, pemerintah telah mengambil berbagai inisiatif untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya. Selain BMAD, pemerintah juga memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan memastikan produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk melindungi industri lokal dari persaingan produk impor berkualitas rendah. 

Terakhir, Kementerian Perindustrian mendorong pengendalian impor melalui Larangan dan Pembatasan (Lertas) yang mengatur arus impor produk tertentu yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA