Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memudahkan partisipasi perusahaan di luar Pertamina dalam pengiriman bahan bakar ke bandara dalam negeri. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, berdasarkan hasil rapat yang digelar di Kementerian Luar Negeri dan Investasi, pemerintah akan menerapkan sistem avtur bagi banyak perusahaan, untuk melawan kenaikan tersebut. dalam harga bahan bakar. . .

“Jadi bandaranya tidak hanya satu, tapi mungkin ada yang lain. Mungkin dua atau tiga. Tujuannya bukan untuk membayar kompensasi, tapi memberikan kepuasan dan kompetisi, ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).

Di sisi lain, pemerintah justru membuka peluang bagi swasta untuk masuk ke bisnis avtur melalui UU BPH Migas No.13/2008. Meski demikian, Dadan mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan swasta yang mengajukan izin melakukan pekerjaan pengisian bahan bakar pesawat.

“Belum, karena ada yang harus diperbaiki secara hukum,” kata Dadan.

Sebelumnya, Komisi Persaingan Usaha (KPPU) meminta BPH Migas (BPH Migas) mengubah aturan mengenai penyediaan dan pendistribusian bahan bakar, khususnya bahan bakar jet. 

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Peraturan dan Pengendalian Penyelenggaraan dan Pendistribusian Bahan Bakar Bandara. 

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, kajian undang-undang tersebut mendukung kelanjutan usulan yang sedang dibahas pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat mahal akibat harga bahan bakar pesawat. 

Terkait hal itu, sebaiknya pemerintah melakukan perubahan terhadap Perpres Nomor 13 Tahun 2008, agar dibukakan tempat bagi maskapai penerbangan internasional sesuai aturan dan ketentuannya, kata Budi kepada Bisnis, Selasa (13/8/2024). ). 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA