Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Filipina akan mengenakan pajak penjualan (PPN) sebesar 12% atas layanan digital yang ditawarkan raksasa teknologi seperti Amazon, Netflix, Disney, dan Alphabet.

Mengutip Reuters, Kamis (3/10/2024), Badan Pendapatan Internal Filipina mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menyamakan kedudukan dengan pemain lokal dalam negeri.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. menandatangani undang-undang pada hari Rabu untuk mengenakan pajak penjualan pada penyedia layanan digital asing seperti layanan streaming dan mesin pencari online.

“Hal ini akan mendorong persaingan yang adil di antara perusahaan-perusahaan yang melayani konsumen di Filipina. Lapangan persaingan yang setara akan menghasilkan produk dan layanan yang lebih baik,” kata Romeo Lumagui, Komisaris Pendapatan Internal, dalam sebuah pernyataan.

Badan tersebut mengatakan, hanya penyedia layanan digital dalam negeri yang kini dikenakan PPN sebesar 12%.

Mengenai kebijakan tersebut, Netflix belum memiliki pernyataan untuk disampaikan saat ini, kata juru bicara Asia Pasifik melalui email. Sementara itu, Disney, Google dan Amazon tidak menanggapi permintaan komentar.

Pemerintah Filipina berencana mengumpulkan 105 miliar peso, atau U$1,9 miliar, pajak penjualan antara tahun 2025 dan 2029. 5 persen dari pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek industri kreatif Filipina, kata kantor komunikasi kepresidenan.

Kantor tersebut menambahkan bahwa pendidikan dan layanan untuk kepentingan umum akan dibebaskan dari PPN.

Layanan digital yang disediakan oleh perusahaan asing dianggap disediakan di Filipina jika layanan digital tersebut dikonsumsi di negara Asia Tenggara, kata otoritas pajak.

Sejak pandemi ini, perusahaan-perusahaan raksasa teknologi memiliki lebih banyak leverage di Asia Tenggara, namun mereka juga menghadapi peraturan perpajakan yang semakin ketat.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel