Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Pusat Kajian Pembangunan Maritim dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta, Muhammad Karim meminta pemerintah mencabut kebijakan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen di laut, termasuk peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 21 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.33/2023.

“Kebijakan ini bukanlah solusi untuk mengelola dan mengatasi sedimentasi laut,” kata Karim dalam jumpa pers, Jumat (20 September 2024).

Ia mengatakan, secara oseanografi, sedimentasi laut merupakan hal yang wajar. Misalnya terjadi akibat bencana alam seperti letusan gunung berapi yang menyebabkan aliran lahar melalui daerah aliran sungai (RBA) yang mengalir ke laut.

Sedimentasi laut juga dapat terjadi akibat eksploitasi ekstraktif manusia di wilayah hulu dan pesisir yang masuk ke perairan laut, seperti pertambangan, dll. 

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan nelayan, kebijakan ini justru dianggap meningkatkan kesejahteraan kaum oligarki dan korporasi yang akan mendapatkan izin komersial untuk mengekstraksi pasir laut.

“Tentu bagi saya kebijakan ini tidak akan membuat nelayan sejahtera,” ujarnya.

Menurutnya, jika negara ingin mengelola sumber daya alamnya secara adil dan berkelanjutan untuk kepentingan rakyat, maka pemerintah harus mencabut peraturan tersebut. 

“Kita tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menimbulkan permasalahan baru di negeri ini.” Karena kita punya banyak masalah,” tutupnya.

Pada bulan Mei 2023, Pemerintah menerbitkan PP No.26/2023. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah memperbolehkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk keperluan reklamasi lahan nasional untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan infrastruktur oleh pelaku usaha.

Pemerintah juga memperbolehkan ekspor hasil sedimentasi, apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baru-baru ini, pemerintah mengkaji dua kebijakan di bidang ekspor sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.  

Kajian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan No. Peraturan. 

Standar ini diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel